Gorontalo, mimoza.tv – Ribuan ekor tikus yang ditangkap oleh petugas gabungan pada tanggal 22 Maret lalu, yang kini ditahan oleh Balai Karantina Pelabuhan (BKP) Kelas II Gorontalo akan segera dimusnahkan.
Daging tikus ekor putih yang disimpan dalam 14 box tersebut berjumlah 1.120 ekor, yang dikirim dari Pagimana, Sulawesi Tengah, menggunakan KMP Moinit yang merupakan pesanan salah satu warga di Tomohon.
Dalam jumpa pers yang dilaksanakan pada Kamis (28/3/2018), Kepala Seksi Karantina Hewan BKP Kelas II Gorontalo, Titin Qomariyah, yang didampingi Kapolsek KPG Iptu Imran Panigoro menagatakan, Lalulintas Bahan Asal Hewan seperti daging tikus ekor putih harus melalui prosedur karantina, dengan tujuan pencegahan resiko penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
“Tikus dapat berperan sebagai inang alami penyebab penyakit seperti Leptospirosis, Salmonellosis dan penyakit pes (sampar) yang berbahaya bagi kesehatan manusia. sehingga wajib dipastikan aman dan layak dikonsumsi serta tidak menjadi sumber penularan penyakit bagi manusia,” kata Titin Qomariyah.
Saat ini daging tikus tersebut telah diamankan petugas dan rencananya akan dimusnahkan pada pekan depan, dengan disaksikan stakeholder di wilayah tugas karantina Gorontalo. BKP Kelas II Gorontalo menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tidak resah terhadap daging ini, karena karantina menjamin tidak akan ada penyebaran daging tersebut di Gorontalo. (rls/idj)