Gorontalo, mimoza.tv – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas II A Gorontalo mengikuti sosialisasi soal petunjuk pelaksanaan (juklak) pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Gorontalo, Selasa (23/8/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan dalam pemaparannya menyampaikan, Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terbentuk dalam upaya menguatkan posisi Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas Keadilan Restoratif, serta memperlakukan narapidana secara adil atas hak hak nya dengan prinsip asas non diskriminatif.
“Sejak disahkannya undang-undang ini pada 3 Agustus 2022, dan diikuti dengan keluarnya Peraturan Petunjuk Pelaksanaan, maka diperintahkan bagi seluruh jajaran UPT untuk sesegera mungkin menindaklanjutinya khususnya terkait pemberian hak bersyarat terhadap narapidana,” ujara Bagus.
Lebih lanjut lagi dirinya menjelaskan juga, juklak tersebut disusun sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana.
“Peraturan ini bersifat ‘tanpa terkecuali’, berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya. Tidak terpengaruh jenis tindak pidana yang dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian syarat untuk memperoleh hak ini mencakup berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” imbuhnya.
Namun, sambung Bagus, pemberian hak ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati.
Secara garis besar dirinya menjelaskan, pemenuhan hak narapidana yang diatur tersebut meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi, atau dikunjungi keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.
Adapun instrumen dasar yang digunakan, yakni kelakuan baik narapidana yang diukur melalui Standar Sistem Pembinaan Narapidana, dimana Program Pembinaan yang diikuti warga binaan di Lapas menjadi salah satu indikator pokok penilaian.
“Selanjutnya terkait pemberian Remisi, pelaksanaannya sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022. Syarat tertentu dan kelengkapan dokumen diatur pada peraturan terkait,” ujarnya.
Secara teknis kata dia, nantinya para warga binaan dapat berkonsultasi dengan petugas khusus dibidangnya. Dirinya juga menyampaikan, dalam hal tersebut pihak Lapas agar membuka ruang informasi dan akses pelayanan agar prinsip pelayanan dapat lebih cepat dan maksimal.
“Saya pastikan seluruh proses pelayanan ini adalah gratis. Olehnya jangan main-main dengan pelayanan kepada warga binaan. Segera laporkan langsung kepada saya apabila terjadi hal hal yang menyimpang, maka saya akan tindak tegas,” pungkas Bagus.
Turut hadir dalam sosialisasi itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamaman Yopi W. Sumarauw, staf Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas Kelas II A Gorontalo, Indra S. Mokoagow dan seluruh pejabat teknis terkait, serta seluruh warga binaan pidana khusus terkait kasus tindak pidana korupsi dan kasus narkotika.