Gorontalo, mimoza.tv – Kasus yang menimpa nasabah perbankan, sepertinya harus mendapat perhatian aparat dan institusi terkait. Pasalnya kebijakan yang dilakukan oleh pihak bank, sangat merugikan nasabah.
Seperti yang dialami . Sofyan Panigoro, warga Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo ini menuding Bank Mandiri telah melakukan pemblokiran terhadap rekeningnya. Bahkan hal tersebut telah berlangsung selama dua tahun.
Hendra Saidi selaku kuasa hukum Sofyan mengungkapokan adanya kejanggalan dalam pemblokiran tersebut. Dimana, jumlah blokiran saldo rekening klien-nya mencapai 100 triliun. Padahal isi saldonya hanya sekitar Rp 20-an juta saja. Pihaknya curiga ada oknum yang telah menyalahgunakan rekening Sofyan.
Hendra mengatakan, karena ini adalah perbuatan melawan hukum, maka pihaknya akan mengambil tindakan dan upaya hukum.
Lain Sofyan, lain juga yang dialami oleh Romie Rifky. Nasabah Bank Mandiri Gorontalo yang juga pemilik dan Direktur Utama PT Azwa Utama Gorontalo ini merasa kecewa dengan perlakuan pihak Bank Mandiri Kantor Cabang Gorontalo yang menyatakan perusahaanya statusnya kol 5 atau macet pada tahun 2017 lalu. Kini kasusnya tersebut berada di tingkat Mahkamah Agung (MA)
Saat diwawancarai waktu itu Romie negungkapkan, Awal mula masalah ini sekitar bulan Juli 2017, pihak bank lalai mendebit fasilitas kredit. Langkah-langkah yang sudah di tempuh, selalu mengikuti apa yang diminta oleh perbankan.
“Bank meminta untuk membayar, kami lakukan. Tapi yang saya tidak setuju, di suatu waktu, ditengah-tengah saya sedang membayar, pihak mandiri menetapkan saya macet,” Kata Romie melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).
Sebelum di tingkat MA, kata dia, pada sidang putusan perkara antara PT Azwa Utama Gorontalo dengan Bank Mandiri yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (28/5/2019) lalu, Ketua Majelis Hakim, Ngguli Liwar Mbani Awang SH saat itu membacakan putusan atas perkara nomor 81/PDTG/2018/PNGTO.
“Majelis hakim menyebut, apa yang dilakukan pihak Bank Mandiri, dapat dikonstruksikan sebagai perbuatan melanggar hukum, yang bersumber dari kesalahan, kelalaian, dan ketidak hati hatian yang berhubungan dengan perbuatan tergugat. Kerugian kami juga berupa hilangnya nama baik PT Azwa Utama Gorontalo, sebagai ndebitur di mata perbankan,” jelas Romie.
Dia menambahkan, hingga kasus ini di MA, tidak ada upaya perlawanan dari pihak Mandiri.
“Seharusnya kalau dia (Bank Mandiri) punya respect, merasa ada perbuatan yang merugikan dia, seharusnya dia melakukan perlawanan balik. Tapi sekarang tidak ada. Malah saya dengar-dengar, Kepala Bank Mandiri Cabang Gorontalo tahun 2017, pas waktu kasus ini bergulir, sudah mengundurkan diri,” jelas Romie.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id, tidak hanya sekali dua kali terdapat kasus dimana hak-hak konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK) tidak dipenuhi. Padahal sejumlah hak yang dimiliki oleh nasabah perbankan tentunya sudah dicantumkan pada peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,
Tidak banyak perbedaan dalam hak-hak konsumen keuangan yang diterbitkan oleh OJK dengan hak-hak konsumen perbankan. Kenyataannya, kedua regulasi ini saling mendukung satu sama lain. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hak-hak konsumen perbankan:
- Nasabah berhak untuk mengetahui secara terperinci tentang produk-produk perbankan yang ditawarkan dan juga atas transparansi informasi produk bank. Hak ini merupakan hak utama dari nasabah, sehingga nasabah harus mendapatkan penjelasan yang jelas, terperinci, dengan bahasa mudah dimengerti, dan juga kesetaraan ataupun keseimbangan dalam perjanjian perbankan.
- Nasabah berhak untuk mendapatkan bunga atas produk tabungan dan deposito yang telah dijanjikan terlebih dahulu.
- Nasabah berhak mendapatkan layanan jasa yang diberikan oleh bank seperti fasilitas ATM, mendapatkan laporan atas transaksi, mendapatkan agunan kembali bila kredit yang dipinjam telah lunas, dan berhak mendapat jasa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak dibayar.
- Nasabah berhak mendapatkan uang Rupiah dalam kondisi asli, masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, layak edar, dan jenis pecahan ataupun nominal yang sesuai dengan kebutuhan konsumen.
- Nasabah berhak memberikan pengaduan dan wajib ditindaklanjuti.
- Nasabah berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang diberikan. Kompensasi atau ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagai bentuk kewajiban dari bank.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan dari pihak terkait.
Ahmad Husain, selaku Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen, IKNB dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut ketika di konfirmasi melalui nomot telepon 0813 8277 XXXX belum membalas atau mengkonfirmasi terkait permasalahan tersebut.(luk)