Gorontalo, mimoza.tv – Ada yang menarik diungkapkan Wakil Ketua DPR Ri, Rachmat Gobel saat hadir bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam kunjungan dan dialog program ekosistem pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR) klaster pertanian dan peternakan yang digelar di Desa Yosenegoro, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Rabu (13/10/2021).
Dihadapan OJK dan pimpinan perbankan Rachmat mengusulkan agar kredit macet sektor mikro dibawah Rp 10 juta diputihkan.
“Dampak dari pandemi COVID-19 ini banyak usaha kecil dari masyarakat yang tutup. Sehingga hal ini menyulitkan mereka untuk membayar pinjaman,” ucap Rachmat.
Lebih lanjut politisi Nasdem ini menjelaskan, hutang yang macet tersebut membuat petani dan pelaku usaha mikro sulit mendapatkan fasilitas KUR lantaran masuk dalam daftar sistem layanan informasi keuangan (SLIK), dimana SLIK itu sendiri merupakan pengganti istilah BI checking di OJK.
“Banyak pelaku usaha mikro yang masuk dalam SLIK, sehingga mereka tak bisa lagi mendapatkan pinjaman dari perbankan.Nah dalam kondisi seperti itu mereka larinya ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bunganya sangat mencekik bahkan membuat mereka jadi semakin miskin,” ujar Gobel.
Pemerintah kata Rachmat harus ada solusi nyata untuk menghapus kemiskinan di dalam negeri, serta harus mendorong agar UMKM bisa bertahan di tengah pandemi.
“UMKM harus kuat, karena UMKM itu menyerap tenaga kerja yang besar dan juga pondasi ekonomi nasional,” terang dia.
Ia juga mengingatkan agar perbankan melakukan pembinaan kepada UMKM. Tujuannya, agar usaha UMKM semakin sehat dan kualitas produk yang dihasilkan meningkat.
“Jadi jangan hanya memberikan kredit, tapi juga membina skill mereka,” imbuh Gobel.
Merespon usulan Rachmat tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan usulan Rachmat itu telah menjadi perhatian semua pihak. Menurut dia, proses pemutihan kredit macet di bawah Rp1 juta bagi bank swasta akan mudah.
Namun saja bagi bank negara menjadi rumit karena sudah isu legal, lantaran terikat pada undang-undang keuangan negara yang juga bias menjadi kerugian negara. Kepada Rachmat pun dirinya mengatakan bahwa aturan tersebut harus dihapus dulu dari undang-undang, yang mana harus melalui proses di DPR RI.
“Tetapi sebenarnya UMKM ini bisa mendapatkan penambahan kredit jika usahanya terdampak pandemi covid-19 atau bencana,” tandas Wimboh.
Terakhir dirinya menambahkan, bahwa saat ini pemerintah telah memberikan subsidi bunga pinjaman sebesar 6 persen untuk KUR. Lalu, ada subsidi bunga pinjaman sebesar 3 persen di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pewarta: Lukman.