Gorontalo, mimoza.tv – Baru dua pekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, M. Rudy, SH,. MH. menetapkan satu tersangka kasus korupsi Sistim Informasi Manajemen (SIM) RSUD Aloe Saboe, Kota Gorontalo tahun 2004, Jumat (25/3/2022).
Kepada awak media M Rudy menjelaskan, perkara tersebut sudah bergulir sejak 2004 silam. Hanya saja kata dia, tersangka berinisial SB ini merupakan pengembangan dari terdsangka lainnya berinisial AO, yang pada bulan Oktober 2021 kemarin berhasil diringkus oleh gabungan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung RI dan Kejati Gorontalo.
“Teresangka SB ini kapasitasnya sebagai Direktur CV Limas Konsultan, yang tidak mempunyai dasar untuk menjadi konsultan perencana maupun konsultan pengawas dalam pengadaan atau pemasangan jaringan SIM di RS Aloei Saboe, dengan anggaran sebesar Rp 2,1 miliar,” ucap M. Rudy.
Dijekaskannya juga, SB yang merupakan putra mendiang mantan Wali Kota Gorontalo 2004 ini membuat berita acara kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai denganfakta yang ada di lapangan.
“Oleh SB, selanjutnya beruita acara ini digunakan untuk pencairan dana pengadaan atau pemasangan jaringan SIM. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Kajari juga menambahkan, kepada tersangka akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari kedepan.
Pewarta : Lukman.