Gorontalo, mimoza.tv – Dua warga Kota Gorontalo masing-masing berinisial AO dan IK diringkus tim Direktorat Narkoba Polda Gorontalo, terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu. Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua warga tersebut polisi menyita 31 paket sabu yang dikemas dalam sachet plastik.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono saat menggelar press rilis mengungkapan, penangkapan terhadap kedua warga itu terjadi pada tanggal 16 Februari 2020.
“Penangkapan terhadap kedua warga ini berawal dari tertangkapnya IK atas dasar laporan adanya transaksi narkoba di jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Dari tangan IK polisi berhasil mengamankan sepuluh paket sabu yang rencananya akan dijemput IK,” kata Wahyu saat menggelar press rilis di Mapolda Gorontalo, Selasa (25/2/2020).
Dari pengembangan tersebut kata dia, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menyasar kepada AO, yang merupakan rekan IK. AO pun kata dia berhasil diamankan bersama barang bukti pake sabu.
Mantan Kapolres Bonebolango ini juga menjelaskan, paket Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh salah seorang warga binaan di Lapas Kelas 2 B Boalemo.
“Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo sudah melakukan uji terhadap barang bukti 31 sachet plastik sabu di BPOM Gorontalo dengan hasil pengujian positif Methamfetamin dengan berat 10 Gram,” terang Wahyu.
Untuk mempertanggung jawabkan kata dia, kedua pelaku tengah saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Gorontalo.
“Keduanya dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (luk)