Kota Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pengawas Pemilu memperingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netral dalam perhelatan Pilkada. Bahkan, saat ini Bawaslu telah bekerja sama dengan beberapa lembaga tinggi negara, dalam hal mencegah ketidaknetralan ASN.
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia serta beberapa lembaga tinggi lainnya, seperti Kementrian Dalam Negeri, Kemenpan RB, serta Komisi ASN telah menyepakati pemberian sangsi yang maksimal, bagi ASN yang dinyatakan terbukti berpihak dan tidak netral dalam perhelatan Pilkada.
Berdasarkan pasal 2 huruf f undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap Aparatur Sipil Negara tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Jaharudin Umar mengatakan, beberapa larangan yang dimaksudkan pihak Bawaslu antara lain, dilarang memasang spanduk paslon tertentu, serta dilarang melakukan foto selfi dengan paslon tertentu.
“Selain itu ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial,” ungkap Jaharudin.
ASN yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan tim pemeriksa. (alr)