Gorontalo, mimoza.tv – Selama satu bulan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo telah menemukan 14 jenis pelanggaran. Mulai dari kampanye yang dilaksanakan diluar zona, kampanye di media massa, hingga dugaan politik uang.
Dalam jumpa pers yang di gelar Bawaslu Provinsi Gorontalo beberapa waktu lalu menyatakan, telah menemukan total 14 jenis pelanggaran yang terjadi selama satu bulan masa kampanye. Pelanggaran tersebut selain dilakukan oleh pasangan calon, juga oleh tim sukses yang diakui juga sering berulah saat kampanye maupun diluar kampanye.
Ke 13 jenis pelanggaran tersebut diantaranya kampanye diluar zona, keterlibatan ASN, dugaan politik uang, kampanye hitam dan saling hujat, pelibatan anak-anak, perusakan alat peraga kampanye, dan kampanye di media massa.
Nanang Masaudi, salah satu komisioner Bawaslu Provinsi mengatakan, saat ini sudah ada beberapa kasus yang penanganannya sudah diambil alih oleh Sentra Gakumdu, sementara beberapa kasus lainnya, belum sempat di proses akibat tidak terpenuhinya unsur materil untuk menindak lanjuti temuan pelanggaran tersebut.
“Yang disampaikan ini merupakan hasil pengawasan dalam tahap pertama kampanye yang ditemukan oleh pengawas dilapangan, baik dari tingkat PPL hinga ke Panwas Kabupaten/Kota,” ujarnya.
“Jumlah atau jenis pelanggaran yang masuk sudah kita klasifikasi, dan temuan serta laporan yang masuk itu ada 14 jenis pelanggaran, dengan jumlah total melebihi 40 pelanggaran yang sudah dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota,” lanjut Nanang.
“Dari data yang masuk, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah perusakan alat peraga kampanye. Walaupun ada yang rusak karena faktor alam, namun terindikasi kuat ada juga yang sengaja dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Nanang menambahkan, untuk dugaan politik uang, memang terjadi di beberapa wilayah, namun itu wilayah Gakumdu untuk membuktikan pelanggaran tersebut.
“Untuk menyimpulkan apakah itu terbukti sebagai dugaan pelanggaran, ini masih berproses. Sehingga untuk memaparkan tingkat pelanggaran politik uang saat ini, masih terlalu dini, sehingga kita harus menunggu hingga proses selesai,” tutup Nanang.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, masa kampanye Pilkada dimulai akhir Oktober 2016, dan akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Bawaslu pun menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pengawasan selama masa tahapan berlangsung.