Kota Gorontalo, mimoza.tv – Gugatan pasangan Marten Taha – Ryan Kono terhadap Surat Keputusan KPU Kota nomor 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang pembatalan SK nomor 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPU-Kot/II/2018 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilwako 2018, resmi ditolak oleh Bawaslu Kota Gorontalo, setelah melalui konsultasi dengan Bawaslu Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, John Henri Purba, saat ditemui usai menghadiri acara KPU Kota Gorontalo di Maqna Hotel, Kamis (8/3/2018). Dirinya mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Marten Taha – Ryan Kono tersebut ditolak karena saat dimasukan sudah melewati batas waktu yang ditetapkan.
“Gugatan tersebut tidak bisa diterima, karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni 3 hari sejak dibacakan. Mereka baru memasukan gugatan tersebut pada tanggal 2 Maret, sementara putusan KPU dikeluarkan sejak tanggal 27 Februari,” kata John Henri.
Dirinya juga menambahkan, hal tersebut merupakan hasil konsultasi dengan Bawaslu RI yang menyatakan gugatan pasangan Matahari sudah kadaluarsa. Bahkan pihaknya juga sudah menerima surat dari Bawaslu RI terkait hasil konsultasi mereka. “Suratnya sudah sampai ke kami, sehingganya kami tidak lagi melanjutkan proses registrasi gugatan yang dilayangkan tersebut,” tutupnya.
Sebelumnya, pasangan Marten taha – Ryan Kono dibatalkan sebagai calon peserta Pilwako oleh KPU Kota Gorontalo melalui SK nomor 15, yang menindak lanjuti putusan sidang musyawarah penyelesaian sengketa pilkada tahun 2018 tanggal 26 Februari 2018. Sehingga SK yang dikeluarkan oleh KPU Kota tersebut digugat oleh pasangan Marten – Ryan. (idj)