Gorontalo, mimoza.tv – Data di Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Gorontalo menyebut, saat ini ada 83 warga Gorontalo masuk dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) Corona. Dari jumlah itu, 23 diantaranya dinyatakan sehat. Di seluruh Indonesia, hingga Kamis (19/3/2020) kemarin, jumlah pasien positif corona mencapai 309 orang.
Para pasien positif corona ini, hingga saat ini tengah di rawat di sejumlah rumah sakit dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Selain itu, terdapat pula orang yang berhubungan atau melakukan kontak dengan orang yang terpapar virus corona, atau baru saja melakukan perjalanan dari negara yang menjadi pandemi virus corona, namun orang tersebut tidak menunjukkan gejala seperti orang yang terpapar virus corona. Orang dengan kondisi demikian kemudian disebut Orang Dalam Pengawasan (ODP).
Juru Bicara Pemerintah Terkait Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, terhadap orang dengan status PDP tersebut, pemerintah atau otoritas terkait telah memberikan edukasi untuk orang tersebut melakukan perawatan diri. Dari seluruh kasus corona ini kata dia, tidak seluruhnya yang dicurigai di rawat di RS.
“Sementara masih ada puluhan lagi pasien yang hasilnya masih negatif, tetapi gejalanya juga tidak terlalu berat kita minta untuk melaksanakan self isolated di rumah,” ujar Yuri di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Adapun terkait prosedur self isolated tersebut, lanjut Yuri, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap mereka.
“Ketentuan tentang isolasi di rumah, tentang karantina rumah sudah kita berikan, sudah kita sosialisasikan juga kepada masyarakat, sehingga mereka tak perlu khawatir bahwa harus merasa dirawat di RS, karena isolasi rumah ini bukan sesuatu yang sulit, sesuatu yang sederhana namun membutuhkan komitmen yang kuat bukan hanya dari pasiennya tetapi juga dari keluarganya,” kata Yuri.
Ia pun menyebutkan, seluruh orang yang diwajibkan melakukan self isolated, antara lain harus menggunakan masker selama berada di rumah, atau ketika melakukan interaksi dengan siapapun.
“Karena pasien ini harus menggunakan masker selama melaksanakan isolasi rumah kemudian dia harus menjaga jarak atau sering disebut sebagai social distance dengan seluruh anggota keluarga yang lain yang ada di rumah, kemudian tidak menggunakan alat makan alat minum bersama, cukup istirahat, asupan gizinya cukup dan kemudian juga menjaga betul untuk tidak kontak dekat tanpa perlindungan dengan keluarga, anggota keluarga,” jelasnya.
Ia juga meminta terhadap ODP tersebut, untuk mengasingkan diri dari keluarganya.
“Kalau memungkinkan bisa tidur dalam satu kamar yang tersendiri itu lebih baik, Namun bukan menjadi sesuatu yang mutlak. Ini yang kita lakukan di dalam kaitan bagaimana kita mencoba untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di dalam kaitan dengan isolasi sendiri,” jelasnya.
Bagi pasien PDP, seperti demam, batuk, sesak nafas, sakit tenggorokan, atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari yang terjangkit. Jika pasien ODP bisa dipulangkan, tetapi pasien PDP biasanya dirawat di ruang isolasi.
Orang yang dinyatakan masuk kategori PDP akan menjalani proses observasi melalui proses cek laboratorium yang hasilnya akan dilaporkan kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI.(luk)
Sumber artekel lainnya: Indozone.id