Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus pencemaran nama baik antara Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea selaku terdakwa dan mantan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie selaku korban kembali dilanjutkan di Pengadilan TIPIKOR dan Hubungan Industrial Gorontalo, Rabu (24/8/2022).
Adapun agenda sidang yang di pimpin oleh Hascaryo SH. MH, serta dua anggota masing-masing; Muh Fahmi Hary Nugroho SH M Hum, dan Irwanto SH. MH. itu mendengarkan materi duplik dari Adhan Dambea atas replik dari Jaksa penuntut Umum (JPU).
Diawal membacakan duplik itu Adhan menyampaikan sikap, bahwa dirinya memantaskan diri untuk duduk di forum sidang yang mulia dan terhormat, sebagai kesadaran mengikuti tata beracara yang diatur dalam KUHAP. Meskipun, materi replik JPU tidak menjawab sama sekali materi pleidoi yang diajukannya secara pribadi, fakta- fakta persidangan, fakta-fakta hukum, pendapat ahli dan saksi saksi, termasuk saksi dan ahli yang diajukan oleh JPU sekalipun.
Bahkan Adhan menyebut bahwa replik JPU tersebut hanyalah pengulangan atas materi tuntutan yang sama dengan materi dakwaan.
“Saya mendapatkan kesan bahwa JPU tidak mengindahkan segala usaha saya selaku terdakwa dalam proses persidangan ini, juga setelah saya mengajukan fakta-fakta persidangan dan fakta-fakta hukum yang dituangkan dalam pleidoi,” ujar Adhan.
“Apa artinya klausula hukum dalam KUHAP yang menyatakan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu maka ia wajib untuk membuktikannya,” imbuhnya.
Aleg Dapil Kota Gorontalo ini mengatakan, bahwa bagi JPU, tujuan utamanya hanyalah keinginan yang sangat subjektif untuk menjadikan terdakwa menjadi terpidana semata mata, tanpa memberi perhatian terhadap penerapan hukum yang adil dan proporsional.
“Apakah ini buah utama dari upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Rusli Habibie terdap saya? Ataukah ini buah dari penzoliman yang dilakukan oleh Rusli Habibie terhadap saya, hanya karena saya intensif mengungkap dugaan-dugaan korupsi di dalam pemerintahannya. Hanya Allah yang tau, dan hakim yang mulia pasti akan melahirkan putusan yang seadil-adilnya, demi keadilan atas nama Tuhan Yang Maha Esa,’ tutur mantan Wali Kota Gorontalo ini.
Bahkan dirinya juga menyentil soal ahli yang dihadirkan oleh JPU yang menyatakan bahwa dalam hal laporan pencemaran nama baik, yang materinya bersumber dari dugaan korupsi, dan laporan korupsinya sementara berproses di APH, maka diutamakan penanganan proses korupsinya ketimbang pencemaran nama baik.
“Artinya buktikan dulu dugaan korupsinya, jika tidak terbukti maka pencemaran nama baik dapat dilanjutkan. JPU sedikitpun tidak berpendapat, membantah atau memberikan argumentasi hukum dalam repliknya atas fakta persidangan dimaksud. Seolah-olah bahkan dengan sengaja untuk tidak tau, bahwa saya sudah melaporkan lebih awal dugaan korupsinya Rusli Habibie di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tempat JPU bernaung sebagai aparatur sipil negara,” ucap Adhan.
Bahkan kata mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini, penyidik kepolisian dan jaksa tidak tunduk pada peraturan bersama atau SKB antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo, yang memuat norma mendahulukan pembuktian kasus korupsi ketimbang pencemaran nama baik.
“Bagi JPU, SKB skb ini sengaja untuk dikesampingkan, atas laporan saya ke Kejaksaan Tinggi tentang dugaan korupsi Rusli Habibie. Saya selaku terdakwa dalam perkara ini, diatas segala kejanggalan-kejanggalan dalam tuntutan dan kegagalan-kegagalan penerapan hukum oleh JPU dalam tuntutannya, kami serahkan kepada majelis hakim yang mulia untuk memutus perkara ini dengan harapan saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” tutup Adhan.
Pewarta : Lukman