Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan pemasangan Sistim Jaringan Informasi (SIM) computer Rumah Sakit Aloei Saboe dengan terdakwa Sjahruol Botutihe selaku Direktur CV Limas Konsultan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, Selasa (28/6/2022).
Dalam sidang itu Muhammad Ronal Taliki selaku kuasa hukum terdakwa, membacakan eksepsi atau pembelaan.
Di Hadapan Majelis Hakim Ronal menyampaikan, bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi, dan tidak bertentangan dengan perqaturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak cermat, tidak jelas, serta tidak langkap sesuai dengan syarat dan ketentuan meterir (Pasal 143 ayat 2, HURUF b KUHP.
“Sehubungan dengan itu, tindak pidana yang disangkakan dan didakwakan JPU kepada terdakwa tidak dapat di proses dalam semua tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan, penuntutan, dan peradilan,” ujar Ronal.
Dirinya menyampaikan, dalam susrat dakwaan itu, JPU tidak dapat menguraikan perbuatan terdakwa yang tak lain adalah anak kandung dari mendiang mantan Wali Kota Gorontalo ini dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Ridwan Buhungo dan Aera Opera, sehingga dapat dipandang, surast dakwaan itu batal demi hukum.
Lanjut dia, Majelis Hakim juga dapat dan sangat jelas beralasan hukum untuk menjatuhkan yang menyatakan gugur hak JPU melakukan penuntutan dalam perkara a quo.
Dengan alasan-alasan itu kata Ronal, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat menjatuhkan putusan sela.
“Menyatakan keberatan terdakwa diterima seluruhnya. Menyatakan dakwaan JPU setidak-tidaknya terhadap terdakwa Sjahrul Botutihe batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima,” ujarnya.
Poin lainnya yang disampaikan Ronal adalah membebaskan terdakwa dari dakwaan dan penahanan
oleh JPU, serta memulihka nama baik terdakwa.
Pewarta : Lukman.