Gorontalo, mimoza.tv – Mundurnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dari pendampingan sejumlah proyek yang menggunanan anggaran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mendapat perhatian dari Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Aleg Dapil Kota Gorontalo itu pun di akhir tahun atau tepatnya Sabtu (31/12/2022) melayangkan surat ke Kejati Gorontalo.
Berikut sebagian isi surat apresiasi dan dukungan, bernomor : 81/AD/Agg.DPRD/XII/2022, yang diterima oleh petugas Kamdal Kejati Gorontalo tersebut.
Sehubungan dengan diberhentikannya proses pendampingan Proyek-proyek yang didanai dari Program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional di Provinsi Gorontalo oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, maka kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
(1). Bahwa kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menghentikan proses pendampingan atas proyek-proyek yang didanai dari Program Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.
(2). Bahwa diberhentikannya proses pendampingan ini disampaikan langsung oleh Kejati Gorontalo yang kami sebut dengan hormat, Jaksa Utama Muda Haruna, S.H., M.H. pada saat konfrensi pers dan repleksi ahir tahun Kinerja Kejaksaan Tinggi Gorontalo tanggal 28 Desember 2022.
(3). Bahwa motif utama penghentian pendampingan tersebut diatas bersumber dari adanya saran/rekomendasi dan masukan dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang tidak diindahkan oleh pemohon pendampingan sepanjang proses pelaksanaan proyek-proyek PEN dimaksud.
(4). Bahwa dengan fakta seperti dimaksudkan pada poin (3) diatas, pemohon pendampingan secara nyata dan sengaja memohon pendampingan sekedar untuk menjadikan proses pendampingan sebagai tameng atas kesalahan kesalahan baik yang sengaja atau tidak sengaja dilakukan dalam proses pelaksanaan Proyek-Proyek PEN.
(5). Bertitik tolak dari proses penghentian pendampingan dimaksud diatas, maka kami memberikan apresiasi dan mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memproses dugaan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam proyek PEN dengan informasi awal sebagai berikut :
- Bahwa dari sisi pencairan dana dari PT. SMI selaku pengelola Program Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional, telah memberikan berbagai kebijakan sehingga dana PEN dapat ditransfer ke kas daerah walaupun perkembangan fisik proyek tidak sesuai dengan realisasi keuangan pinjaman.
- Bahwa pada proyek PEN di Kota Gorontalo, ada langkah-langkah yang dilakukan oleh pelaksana proyek atas fasilitasi dan persetujuan OPD terkait yang menyalahi aturan perundangan-undangan secara umum maupun perjanjian kontrak. Bahwa untuk tindak lanjut penghentian dimaksud karena motif penghentian karena tidak ditindaklanjutinya beberapa saran dan rekomendasi dari Pihak Kejaksaan Tinggi oleh pemohon pendampingan dalam pelaksanaan proyek PEN, maka sangat logis pihak Kejaksaan Tinggi menindaklanjuti proses penghentian pendampingan dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas langkah[1]langkah pemohon pendampingan yang nyata-nyata kasat mata pada masyarakat berpotensi besar adanya tindak pidana korupsi.
Demikian surat ini disampaikan semoga beroleh perhatian. Atasnya respons dan tindak lanjutnya sebelumnya disampaikan terimakasih, sambil mengucapkan Selamat Tahun Baru 2023, semoga kedepan akan semakin baik proses penegakan hukum di Provinsi Gorontalo.
Pewarta : Lukman.