Gorontalo, mimoza.tv – Sidang kasus rencana pembunuhan terhadap salah satu Wartawan di Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk dengan terdakwa Edi Prasetyo Nurkamiden kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Gorontalo dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, Selasa (15/2/2022)
JPU Kurnia Dewi Makatita, dalam sidang itu mengatakan tetap pada dakwaannya.
“Bahwa surat dakwaan dalam perkara ini telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan (Pasal 143 ayat (2) KUHAP). Doktrin dan Yurisprudensi. Bahwa Pengadilan Negeri Gorontalo berewenang mengadili perkara terdakwa Edi Prasetyo Nurkamiden alias Edi,” ucap Kurnia saat membacakan jawaban atas eksepsi.
Terakhir sosok yang juga selaku Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Kota Gorontalo ini menambahkan, eksepsi yang dilayangkan penasehat hukum terdakwa telah melampaui ruang lingkup eksepsi.
“Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tidak di topang oleh dasar hukum dan argumentasi yang kuat dan akurat, disamping itu eksepsi dari penasehat hukum terdakwa telah malampaui lingkup eksepsi. Karena telah menyentuh materi/ perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang.” Pungkasnya.
Setelah mendengarkan jawaban JPU, selanjutnya Majelis Hakim mengagendakan sidang berikutnya pada tanggal 1 Maret 2022 mendatang.
Pada sidang sebelumnya tertanggal 18 Januari 2022, terdakwa Edi melayangkan jawaban atas penerapan pasal yang diajukan oleh JPU. Menurutnya pasal tersebut, terlalu berat untuknya. Dalam sidang itu Edi menyebut bahwa pada perencanaan itu tidak ada korban yang meninggal dunia atau mati.
“Mengenai pasal 338 yang mulia terkait rencana pembunuhan. Sedangkan tidak ada yang mati. Saya juga meminta kepada majelis hakim agar JPU dapat membuktikan uang pembayaran sebesar Rp.500 juta rupiah,” pinta Edi.
Pewarta : Lukman.