Gorontalo, mimoza.tv – Bupati Boalemo non aktif, Darwis Moridu, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Boalemo tahun 2020, Kamis (2/12/2021).
Diwawancarai awak media saat keluar dari gedung Kejati Gorontalo Darwis membenarkan, kehadiran dirinya di Kejati Gorontalo sebagai saksi atas kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan PJU tahun 2020 dengan jumlah anggaran sekitar Rp 18 miliar..
Pria yang akrab disapa Darem ini mengaku diperiksa sejak pukul 10.15 WITA, kemudian keluar dari gedung Kejati Gorontalo, pukul 12.10 WITA.
“Tidak banyak yang ditanyakan tadi. Hanya seputar apakah saya mengetahui soal anggaran itu, lalu saya jawab iya,” kata Darem kepada awak media.
Pada perkara tersebut kata Darem, berdasarkan usulan masing-masing kepala desa yang mengajukan proposal pengadaan penerangan jalan kepada pemerintah daerah.
“Di Kabupaten Boalemo ada 82 desa yang mengajukan proposal. Tiap-tiap Kepala Desa mematok jumlah tiang bervariasi, sehingga saya menyatakan cukup 10 tiang saja setiap desa. Setelah itu dibawa ke DPR alhamdulillah disetujui, sehingga langkah selanjutnya dilakukan lelang tender,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Mohammad Kasad, menjelaskan terkait dengan kasus dugaan korupsi itu, Kejati Gorontalo belum menetapkan status tersangka atau belum ada tersangka yang ditetapkan. Ini merupakan kali pertama pemeriksaan terhadap Darwis Moridu.
“Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan. Kejati menangani kasus tersebut sejak Maret 2021. Hari ini terjadwal ada 3 saksi yang akan diperiksa. Antara lain konsultan perencana proyek, Bupati non aktif Bualemo, juga konsultan pengawas swasta. Tapi yang datang memenuhi panggilan baru Darwis Moridu, 2 lainnya masih ditunggu oleh pihak Kejati,” ucap Kasad.
Sebelumnya pada awal bulan Juni 2021 juga, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap 4 (Empat) orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PJU-TS di Kabupaten Boalemo.
Pemeriksaan keempat orang saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: PRINT-224/P.5/Fd.1/03/2021 Tanggal 22 Maret 2021.
Keempat saksi yang diperiksa masing-masing AY, NS, GK dan KL. Keempatnya merupakan operator di BPKAD Kabupaten Boalemo.
Pewarta: Lukman.