Gorontalo, mimoza.tv – Meski Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis hukuman terghadap terdakwa dalam kasus kredit macet Bank SulutGo, namun perdebatan kasus tersebut masih menjadi hangat perbincangan warga.
Terkini, ahli hukum pidana Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH, mengatakan, secara prinsip background daripada perkara ini adalah murni dalam bidang kepercayaan.
“Ada yang namanya pinjaman atau kredit, maka melahirkan namanya adalah kontrak atau kontrak pinjam-meminjam atau kontrak. Menurut pendapat saya kalau kontrak kredit itu atau sebut saja perjanjian kredit itu, sejak ditandatangani sampai tujuan itu berakhir itu 100 persen tunduk kepada hukum kontrak atau hukum perdata jadi tidak bisa ini setengah jadi perkara pidana,” ucap Mudzakir saat menjadi narasuber di acara dialog Forum Demokrasi Gorontalo yang tayang Senin (3/1/2022) tadi malam.
Lebih lanjut kata pengacara yang pernah menjadi saksi dalam kasus ternama ini mengatakan, prinsipnya di dalam bidang hukum itu, kalau itu adalah kontrak sebut saja pinjam meminjam kredit dari bank, maka sejak ditandatanganinya sampai tujuan itu berakhir tujuan itu selesai semuanya adalah bentuk kepada hukum kontrak atau hukum perdata.
Apabila terjadi di tengah proses dalam pelaksanaan kontrak kredit itu ada masalah masalah masalah atau yang disebut wanprestasi, dalam artian salah satu pihak ini tidak bisa melaksanakan kewajibannya, maka akan diselesaikan berdasarkan hukum kontrak.
“Kontrak selalu di akhiri atau sebelum berakhir selalu ada namanya mekanisme penyelesaian jika terjadi masalah-masalah yang dihadapi. Salah satu diantaranya adalah wanprestasi. Kalau terjadi wanprestasi, maka seperti biasa diselesaikan berdasarkan dalam hukum kontrak berlaku sebagai undang-undang kepada pihak-pihak yang mengadakan kontrak itu dan mereka berakhir,” ucap sosok Guru Besar Hukum Pidana ini lewat virtual.
“Tadi saya mendengar pernyataan pernyataan yang menyatakan bahwa ini kontraknya satunya berakhir tahun 2022, ada yang berakhir sampai 2024.Artinya yang berlaku sekarang ini hukum perdata. Jadi tidak bisa di intervensi yang lain-lain. Dari awal melihatnya bawah ini adalah masuk hukum kontrak tidak bisa ditarik masuk ke dalam hukum pidana sebagai perbuatan melawan hukum pidana itu murni adalah hukum kontrak, dan itu namanya adalah wanprestasi,” tutup Mudzakir.
Pewarta: Lukman.