Gorontalo, mimoza.tv – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Workshop Monitoring dan Sosialisasi WALI PAS, SPPN, ASDIR, SAE, UIP dan Rehabilitasi.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Hantor Situmorang, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Gorontalo, Bagus Kurniawan, serta jajaran Divisi Pemasyarakatan.
Pada kesempatan itu Hantor Situmorang mengungkapkan, penyelenggaraan pemasyarakatan sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 35 tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, bertujuan untuk meningkatkan objektifitas penilaian perubahan perilaku tahanan, narapidana dan klien sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan dan pembimbingan.
Sejalan dengan hal tersebut kata dia, dibutuhkan peran seluruh petugas pemasyarakatan terutama peran wali pemasyarakatan harus berjalan secara maksimal.
“Tujuan dilaksanakannya SPPN ini dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan Evidence-Based Correctional Treatment. Sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana. Selain Itu, Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 35 Tahun 2018 tentang revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang mengamanatkan pemberian pembinaan narapidana perlu disesuaikan dengan tingkat risiko dan kebutuhan narapidana,” ungkap Hantor
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gorontalo, Bagus Kurniawan, dalam arahannya memerintahkan seluruh petugas pemasyarakatan agar selalu menjaga integritas, pahami standar operasional prosedur, serta laksanakan dengan penuh tangung jawab tetap menjaga marwah pemasyarakatan.
Usai penyampaian dari kedua pimpinan tersebut, acara dilanjutkan dengan materi dari masing-masing Kepala Sub Bidang Divisi Pemasyarakatan Gorontalo.
Pewarta : Lukman.