Gorontalo, mimoza.tv – Upaya meningkatkan layanan masyarakat untuk pencatatan kekayaan intelektual, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Huhum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Gorontalo mengadakan kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, yang digelar di salah satu hotel di Kota Gorontalo, Rabu (18/5/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo , Heni Susila Wardoyo dalam sambutannya saat mebuka kegiatan itu menyampaikan, salah satu ciri adanya kerangka hukum yang melindungi aktivitas ekonomi, yakni adanya hak kepemilikan. Adanya perlindungan hak kepemilikan yang dimiliki oleh individu atau lembaga oleh negara adalah prakondisi dari adanya aktivitas ekonomi yang bebas dan bertumbuh.
Oleh sebab itu kata dia, perlindungan hak kepemilikan ini bukan saja hanya mencakup kepemilikan terhadap aset-aset tangible, seperti uang, alat transportasi, rumah, bangunan. Namun juga harus mencakup hak kekayaan intelektual yang dimiliki.
“Tanpa adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, setiap orang dapat mencuri hasil karya orqang lain dengan mudah. Sehingga orang yang membuat karya tersebut tidak dapat menikmati manfaat finansial dari karya yang ia buat. Dengan demikian maka insentif seseorang untuk melakukan inovasi akan semakin berkuran,” ucap Heni Wardoyo dalam sambutannya.
Dengan kondisi demikian lanjut dia, maka hal itu pada akhirnya akan menurunkan motivasi indifidu atau masyarakat untuk berinofasi dalam menghasilkan karya.
Dihadapan peserta yang terdiri dari pelaku UMKM, akademisi Heni Wardoyo juga menegaskan, perlindungan hak kekayaan intelektual akan mendorong insentif bagi seseorang untuk semakin berinovasi. Kondisi ini menurutnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi bagi negara-negara yang menganut sistim perekonomian atau pasar terbuka, seperti Indonesia.
“Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual memiliki dampak yang signifikan terhadap meningkatnya investasi dalam bidang research research and development atau RND, yang tentunya akan memicu inovasi dan kemajuan teknologi di sebuah negara. Hubungan hak kekayaan intelektual dan pertumbuhan ekonomi juga merupakan hal yang diafarmasi oleh lembaga penelitian di Indonesia,” tandasnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo ini juga menghadirkan dua pembicara, yakni Wakil Rektor 1 Universitas Negeri Gorontalo, sertqa Ketua Kamar Dagang dan Industri Provinsi Gorontalo.
Pewarta : Lukman.