Gorontalo, mimoza.tv – Setelah sekian lama dilaporkan, harapan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea terhadap persoalan mandeknya proyek pekerjaa Jalan Pandjaitan dan akhirnya terpenuhi.
Kepada awak media ia mengaku telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tentang proyek yang dananya bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Alhamdulillah, saya telah menerima surat dari Kejati Gorontalo terkait aduan yang saya laporakan beberapa waktu lalu. Saya bersyukur apa yang ditunggu-tunggu begitu lama oleh rakyat khususnya kota Gorontalo terhadap masalah jalan Panjaitan akhirnya ditindaklanjuti, saya sampaikan terimakasih kepada Kejati Gorontalo terutama Aspidsus,” ucapnya seraya memperlihatkan surat dari Kejati Gorontalo, Senin (2/10/2023).
Aleg Dapil Kota Gorontalo ini berharap, persoalan gratifikasi yang ditindaklanjuti oleh lembaga Adhyaksa dapat diikuti juga oleh Polda Gorontalo yang menangani persoalan proses pekerjaan jalan yang dianggarkan dari dana PEN itu.
“Saya menghimbau kepada bapak Kapolda agar serius menangani, karena masalah ini rakyat Gorontalo telah menderita begitu lama,” imbuhnya.
Terhadap polemik pekerjaan Jalan Panjaitan itu ia mengaku mendapat penugasan dari pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. Kata Wali Kota Gorontalo Periode 2008 – 2013 ini, hal tersebut berangkat dari aduan kontraktor yang datang langsung kepadanya dan melaporkan bahwa sebelum penandatanganan kontrak pekerjaan telah menyerahkan uang sebesar Rp 2, 250 Miliar.
“Sehingga dengan surat penugasan pimpinan ke DPRD Kota, saya ingin mengklarifikasi langsung aduan tersebut dengan bertemu komisi yang membidangi pembangunan dengan menghadirkan Dinas PU kota Gorontalo, Kabid Bina Marganya, dan Kepala BAPPEDA, tapi mereka tidak hadir, seminggu kemudian kita buat lagi pertemuan di Dekot, tetap saja mereka tidak datang,” tuturnya.
Atas kondisi itu ia memberitahukan kembali progres penugasan kepada pimpinan DPRD dengan membuat laporan dengan tembusan Kejati Gorontalo.
“Sebagai aleg saya wajib melaporkan penugasan kepada pimpinan dewan sekaligus tembusan langsung kepada Kejari Gorontalo, Alhamdulillah ini sudah di jawab. Staf kontraktor Jalan Panjaitan sekitar dua bulan lalu juga datang mengklarifikasi soal jumlah yang sebelumnya Rp 2,250 miliar menjadi Rp 2, 075 miliar. Saya sampaikan nanti jelaskan soal pembiayaan itu ke Kejati,” pungkasnya.
Penulis : Lukman.