Gorontalo, mimoza.tv – Pemerintah bakal menanggung biaya perawatan bagi pasien Covid-19, yang akan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan, kepada rumah sakit dengan mekanisne klaim.
Kepala BPJS Cabang Gorontalo, Muhammad Yuzrizal, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, untuk klaim biaya perawatan pasien corona diajukan oleh pihak rumah sakit ke Kementerian Kesehatan RI. Sebelum dilakukan pembayaran, klaim tersebut harus dilakukan verifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020.
Untuk Provinsi Gorontalo sendiri kata dia, dari 22 klaim yang diajukan oleh dua rumah sakit, baru 4 klaim yang sudah selesai di verifikasi. Ke empat klaim itu kata dia sudah dilakukan pembayaran oleh Kemenkes sekitar Rp400 juta. Sedangkan untuk verifikasi klaim yang lainnya kata Yusrizal, masih menunggu kelengkapan data dan administrasi dari pihak rumah sakit
“BPJS Kesehatan melakukan verifikasi klaim perawatan pasien Covid-19 merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/238/2020 dan Surat Edaran Menkes nomor HK.02.01/MENKES/295/2020. Tugas BPJS Kesehatan adalah memverifikasi. Setelah administrasi klaim perawatan yang diajukan memenuhi persyaratan, maka BPJS akan menyampaikan ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya Kementerian Kesehatan yang melakukan pembayaran ke rumah sakit. Jadi untuk klaim perawatan pasien covid-19 dalam masa pandemi, BPJS Kesehatan diberi tugas melakukan verifikasi (verifikator),” jelas Yuzrizal.
Sementara itu, Arthur Alfonso selaku Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Gorontalo menjelaskan, klaim perawatan pasien corona terdiri tiga kriteria, meliputi: ODP yang terbagi untuk usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta (komorbid). Kemudian di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP serta pasien konfirmasi Covid-19.
Ada pun kriteria pasien yang berhak mendapatkan klaim biaya perawatan tersebut kata Arthur, diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 dengan syarat sebagai berikut:
1. Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang ditanggung adalah: – ODP usia di atas 60 (enam puluh) tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. – ODP usia kurang dari 60 (enam) tahun dengan penyakit penyerta.
2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
3. Pasien positif Covid-19, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada pun deskripsi pasien corona menurut buku Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan adalah:
ODP: Mereka memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernapasan ringan, dan pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut. Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
PDP: Mereka yang memiliki gejala panas badan dan gangguan saluran pernapasan. Gangguan saluran pernapasan itu bisa ringan atau berat, serta pernah berkunjung ke atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan Covid-19. PDP ini juga memiliki indikasi atau diketahui pernah berkontak dengan langsung dengan kasus yang terkonfirmasi atau probabel Covid-19.
“Kklaim perawatannya berlaku untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang dirawat di seluruh Indonesia,” jesal Arthur.(luk)