Gorontalo, mimoza.tv – Adanya aksi lanjutan dari Aliansi Pemuda Peduli Hukum dan Keadilan Gorontalo yang menyorot soal proses perkara 4 warga Negara Asing (WNA) asal Cina dalam kasus batu hitam, ditanggapi oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo. Salah satu poin yang disampaikan pengunjuk rasa itu adalah, dihadirkanya dua ahli yang sebelunya pernah dimintai keterangan dan pendapatny.
Ketua PN Gorontalo, Rendra Yozar Dharma Putra SH MH. dalam penjelasannya saat diwawancarai awak media mengungkapkan, diperiksanya kembali kedua ahli tersebut dikarenakan hal itu dapat dimungkinkan sebagaimana dalam Pasal 182 KUHAP, bahwa majelis hakim mempunyai kewenangan secara jabatan ataupun penuntut umum berdasarkan permohonan, ataupun penasehat hukum, dapat membuka kembali pemeriksaan tersebut.
“Penyampaian mereka (baca: pengunjuk rasa) agak tendensius dengan mengatakan pasti ada apa-apanya ini. Karena sudah tuntutan kok diperiksa kembali ahlinya. Tapi dalam poin itu saat saya diberi kesempatan menanggapi, dasarnya adalah Pasal 182 KUHAP,” ucap Rendra Yozar didampingi Irwanto SH, selaku Jurubicara PN Gorontalo, Jumat (9/12/2022)..
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun yang menjadi dasar dari pemeriksaan kembali itu lantaran ada beberapa saksi diantaranya Supriadi Alaina dan Taufik Seban yang menjelaskan soal kondisi pertambangan di Gorontalo ini. Sementara ahli yang diajukan oleh penuntut umum itu kata dia tidak bisa menjawab banyak.
“Sehingga itu kami memerlukan ahli untuk menjelaskan hal ini lebih tuntas. Sehingga jangan sampai pengadilan dalam menjatuhkan putusan itu keliru fakta yang pergunakan. Aliansi juga mempertanyakan mengapa tuntutannya rendah, hanya 3 tahun 6 bulan. Sedangkan dalam UU Minerba itu ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. Tapi saja sampaikan bahwa tuntutan itu adalah ranahnya penuntut umum. Kita pengadilan hanya menerima saja,” imbuhnya.
Kata Hendra Yozar, selanjutnya aliansi mahasiswa meminta agar tuntutan hukuman kepada ke 4 WNA Cina itu 5 tahun.
“Lantas saya tanggapi, mohon maaf, kalau untuk menentukan bersalah tidaknya seseorang itu kami tidak bisa berdasarkan permintaan seseorang maupun golongan. Karena ada kemandirian hakim, ada identifikasi hakim. Karena memutus suatu perkara itu berdasarkan fakta persidangan. Kalau fakta persidangan terdakwa ini bersalah, maka akan menentukan hukumannya.berapa lama hukumannya, majelislah yang akan memutuskan,” ucap Hendra Yozar.
Tetapi, jika dalam fakta hukumnya tidak bersalah, maka majelis hakim akan membebaskan. Karena untuk menguji apa yang di buat oleh penyidik dalam berkas terdakwa. Juga untuk menilai dan mempertimbangkan apa yang menjadi dakwaan penuntut umum kepada terdakwa. Saat dialog itu juga kata Hendra Yozar, aliansi mahasiswa tetap bersikukuh bahwa hukumannya harus 5 tahun.
“jadi memang ada kata-kata say menanyakan apakah ada orang fakultas hukum dalam demo itu. Mereka saling bertanya dan mengatakan tidak ada. Disitulah saya katakan ke mereka seharusnya menggunakan sedikit otak. Maksud saya memakai otak itu secara rasional saja. Karena tidak bisa memohonkan hukuman itu berdasarkan keinginan suatu kelompok saja,” urai hendra Yozar.
Karena sambung Hendra Yozar, tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang misalnya demo dan minta di bebaskan.
“Apakah itu kami penuhi juga? Kan tidak mungkin. Harusnya adik-adik mahasiswa ini menggunakan otak secara rasional. Tidak bisa memaksakan kehendak. Saya sampaikan sehingga menjadi polemik, ada memang kata-kata saya bahwa, saya tau orang Gorontalo ini keras-keras. Saya paham itu. tetapi saya juga sebagai orang Sumatera terkenal keras dan kasar. Tapi kalau tetap memaksakan kehendak, naka saya tidak akan mundur. Karena saya tidak mau di paksa. Aturannya tidak demikian,” ujarnya kepada pengunjuk rasa itu.
Poin penting dari penyampaiannya kepada aliansi mahasiswa tersebut tak lain agar tidak memaksakan kehendak. Karena majelis hakim mempunyai kewenangan dalam memutuskan hal tersebut.
Sebelumnya aksi massa yang menamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Hukum dan Keadilan Gorontalo menyuarakan aspirasinya di Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (5/12/2022).
Dalam unjuk rasa itu massa aksi menyampaikan isi tuntutan diantaranya, menyesalkan tuntutan yang rendah dari JPU yaitu 3 tahun 6 Bulan pidana Penjara. Massa juga manuntut pengadilan untuk menjatuhkan vonis yang lebih tinggi yaitu 5 tahun penjara bagi terdakwa 4 orang WNA asal Cina, serta mempertanyakan pemanggilan ahli dari Dinas terkait di provinsi Gorontalo.
Pewarta : Lukman.