Gorontalo, mimoza.tv – Penjara sepertinya bukan tempat untuk menjadi manusia yang lebih baik bagi YT. Nyatanya, belum lama keluar dari Lapas Kelas II A Gorontalo, pria 35 tahun ini kembali diciduk aparat kepolisian, setelah dilaporkan oleh Sri Yanti R Rahma, Ritno Noer dan Herna Piyohu, lantaran mencuri telepon genggam dan uang tunai sejumlah 600 ribu rupiah pada Sabtu (8/2/2020) pekan lalu.
YT yang tinggal di Desa Dungaliyo, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo ini, diringkus aparat kepolisian Sektor Kota Utara disokong Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo, disalah satu bengkel yang ada di desa tersebut.
Ketua Tim Khusus Polsek Kota Utara Bripka Irfan Kamumu menjelaskan, penangkapan terhadap YT ini berdasarkan hasil rekaman CCTV yang diambil dari lokasi salah satu korban yang berkerja di Rumah Sakit.
“Korban yang melapor ke kami turut melampirkan hasil rekaman CCTV. Saat dilakukan pengembangan, mengarah ke YT. Kami pun langsung melakukan penangkapan,” terang Bripka Irfan Kamumu.
Lanjut Irfan, YT merupakan residivis dalam kasus pencurian, dan baru bebas masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo, sekitar tanggal 31 Januari 2020 kemarin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku tengah mendekam di sel tahanan Polsek Kota Utara, Polres Gorontalo Kota. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dimalam hari, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.