Gorontalo, mimoza.tv – Terdakwa kasus penganiayaan pada tahun 2010, Darwis Moridu, akhirnya resmi menghuni Lapas Kelas II A Gorontalo, Selasa (3.8/2021).
Eksekusi terhadap mantan Bupati Boalemo tersebut dilaksanakan oleh Bidang Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Informasi yang didapat awak media ini, saat sebelum resmi menghuni hotel prodeo, Lapas Kelas II A Gorontalo, Darwis menjalani pemeriksaan kesehatan tan tes anti gen oleh petugas.
Kasi Binadik Lapas Kelas II A Gorontalo, Kasdin Lato saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya warga binaan baru di Lapas tersebut.
“Tadi datang sekitar pukul 13.45. Beliau diantar oleh petugas dari kejaksaan serta didampingi keluarga juga,” tutur Kasdin.
Kasdin juga menambahkan, saat datang di Lapas, Darwis mengenakan kemeja batik corak coklat berlengan panjang, menggunakan celana panjang berwarna hitam, serta mengenakan topi dan masker berwarna putih.
Sebelumnya Darwis Moridu divonis enam bulan penjara terkait dengan kasus penganiayaan tahun 2010. Kala itu dirinya belum menjadi bupati, dan diuga menganiaya seorang warga.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan dari aparat penegak hukum, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.(luk)