Gorontalo, mimoza.tv – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Provinsi Gorontalo mendesak Badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki adanya dugaan politik uang atau money politic yang berkedok Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Hal ini terungkap saat para Ketua BEM se Gorontalo ini mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Gorontalo, Selasa (14/11/2023).
Koordinator BEM Prov Gorontalo, Man’uth, ketika dimintai keterangan membenarkan pertemuan tersebut.
“Ya benar, kami perwakilan BEM se-Prov Gorontalo telah melakukan pertemuan dengan Bawaslu Prov Gorontalo dalam rangka kami mendesak agar Bawaslu mengusut dugaan penggunaan Pokir untuk mempengaruhi Pemilih untuk memilih Caleg incumbent serta menjejaki kemungkinan kami bermitra dengan Bawaslu sebagai institusi publik yang membantu pengawasan Pemilu,” ujarnya.
Menurut Man’uth salah satu modus yang digunakan adalah dengn cara tim sukses para Caleg mendatangi pemilih untuk ditawari bantuan dari dana Pokir Aleg, diantaranya seperti bantuan UMKM, bibit jagung, dan lainya dengan perjanjian harus memilih sang Aleg yang memperjuangkan Pokir tersebut.
“Hasil penelusuran kami, masyarakat di data oleh tim sukses untuk mendapatkan bantuan yang berasal dari Pokir dengan komitmen harus memilih Aleg yang punya pokir itu. Praktis penyaluran dana Pokir tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat akan tetapi hanya berdasarkan keinginan Aleg guna mendapatkan simpati pemilih,” tegas Man’uth.
Pihaknya memahami jika hanya untuk pencitraan diri Aleg itu tidak problem. Tetapi sejak penetapan DCT tertanggal 4/10/2023, tidak bisa ALeg yang berstatus Caleg meminta dipilih dengan memberi atau menjanjikan materi tertentu.
Bahkan menurut Man’uth penyaluran bantuan yang bersumber dari dana Pokir tidak saja digunakan untuk mempengaruhi pemilih akan tetapi beberapa prosedur penyalurannya telah melanggar peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi tindak pidana korupsi.
Setali tiga uang, Farel Novriyanto W. Kahar dari BEM UMGo menyampaikan, Pemilu merupakan sebuah instrument perwujudan kedaulatan rakyat yang dilakukan dengan cara rakyat memilih wakilnya yang akan menjadi anggota baik di DPRD kabupaten, kota, provinsi dan DPD-RI maupun DPR-RI.
“Money politic dalam Pemilu dilarang karena dapat berimpilkasi rakyat memilih Caleg tidak berdasarkan visi dan kapasitas Caleg. Tetapi memilih karena imbalan materi sehingga Caleg yang terpilih tidak berkualitas akibatnya DPRD tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Farel.
Lanjut dia, meskipun dalam UU No. 7 Tahun 2017 tegas larangan atas praktek money politic bahkan dapat dikenakan sanksi pidana. Tetapi walaupun Pemilu 2024 belum memasuki tahapan kampanye, dugaan praktek money politic mulai marak. Bahkan dugaan praktek kotor itu sangat masiv dan menggunakan sumber daya negara, yakni dengan label Pokir.
“Untuk memuluskan modus penggunaan Pokir untuk mempengaruhi pemilih, beberapa bantuan UMKM yang berbentuk barang yang didanai oleh Pokir diambil oleh masyarakat dari toko milik Aleg. Sehingga lebih mengesankan bahwa bantuan tersebut berasal dari Aleg bersangkutan,” cetusnya.
Man’uth kembali menimpali, hal ini sebenarnya sudah termasuk dalam kategori kolusi pengadaan barang dan jasa. Sebab sebagai Aleg dilarang ikut terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
“Demikian juga bantuan Pupuk bagi petani yang besumber dari dana Pokir. Pupuk hanya diberikan kepada perseorangan masyarakat sesuai keinginan Aleg bersangkutan. Padahal sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada harusnya diberikan kolektif kepada anggota kelompok tani sesuai CPCL atau sesuai Daftar Calon Petani Calon Lahan,” tambah Man’uth.
Menurut Man’uth dana Pokir pada tahun ini berjumlah ratusan milyar. Bahkan, misalnya baru dari APBD Prov Gorontalo saja sekitar 100 milyar, dengan asumsi jika seorang Aleg mendapatkan alokasi Dana Pokir sebesar 2 milyar saja. Maka untuk 45 Aleg Provinsi Gorontalo sudah sebanyak 90 miliar. Apa lagi Pimpinan DPRD, alokasi dana Pokirnya lebih besar dari Aleg biasa. Belum lagi dana Pokir yang bersumber dari APBD Kab/Kota untuk Aleg DPRD Kab/Kota.
“Begitu besarnya Dana Pokir tahun ini, besar pula yang berpotensi disalahgunakan sehingga Dana Pokir telah menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan Pemilu yang jujur dan adil. Pada kesempatan ini juga kami tak hanya mendatangi Bawaslu akan tetapi akan menyambangi kejaksanaan terkait dugaan penyalahgunaan Pokir,” imbunya.
Man’uth pun menghimbau kepada masyarakat yang menemukan penggunaan Pokir untuk mempengaruhi pemilih kiranya melaporkannya kepada Bawaslu atau Pengawas Lapangan setempat.
Dalam pertemuan tersebut diperoleh pula kesepahaman akan dibangun kemitraan antara Bawaslu dan BEM se-Prov Gorontalo dalam usaha mewujudkan Pemilu bersih yang pembuatan MOU antara keduanya akan diagendakan dalam waktu dekat.
Beberapa perwakilan BEM yang turut hadir dalam kesempatan itu, diantaranya ; Raka Permana Hadi (Wapres Unisan), Fadhilah Amalia Maku (Poligon), Andi Taufik (Perwakilan IAIN Sultan Amai), Ripki (Stikes).
Penulis : Lukman.