Kabupaten Boalemo, mimozatv – Bendahara panitia pengawas pemilu kabupaten boalemo, akhirnya resmi ditahan oleh kepolisian mapolres boalemo. Oknum bendahara dengan inisial w-a ini, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati boalemo tahun 2017.
Setelah sekian lama bergulir kasusnya, unit tindak pidana korupsi mapolres boalemo akhirnya secara resmi menetapkan w-a oknum bendahara panwaslu boalemo. Sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten boalemo tahun 2017.
Dalam kasus ini unit tindak pidana korupsi menemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukan tersangka, diantaranya kelebihan anggaran dalam pembayaran gedung, pembayaran fasilitas kantor, serta pembayaran pajak yang dianggap fiktif.
Dari kejadian ini, tim audit dari badan pemeriksa keuangan menyatakan telah terjadi kerugian negara senilai 350 juta rupiah.
“Tersangka yang tak lain aparatur sipil negara ini, kini resmi ditahan oleh polres boalem, dimana tersangka dijerat dengan pasal 2 serta pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.”ungkap Akbp Ade permana Kapolres Boalemo.
Hingga saat ini kasus tindak korupsi ini masih terus dikembangkan, dan menurut informasi polisi akan kembali menetapkan tersangka lainnya selain w-a.
Sebelumnya pada tahun 2017 lalu, pemerintah daerah memberikan dana hibah pilkada kepada pengawas pemilu senilai 3 miliyar rupiah.
Namun setelah dilakukan audit, ditemukan adanya kejanggalan dalam sejumlah penggunaan anggaran, sehingga terdapat kerugian negara senilai Rp.350.000.000. Rencananya dalam waktu dekat polisi akan kembali mengumumkan kelanjutan kasus ini.(smt)