Gorontalo, mimoza.tv – Terhitung hari ini, Senin (23/8/2021) kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 2 di daerah Jawa dan Bali berakhir. Setelahnya, belum ada pengumuman lebih lanjut panjang atau tidak soal kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19 di tanah air tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Budang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangannya seperti dikutip dari berbagai sumber, menyatakan PPKM bakal terus diperpanjang sebagai instrumen pengendalian perilaku masyarakat.
Luhut menjelaskan, selama covid-19 ini masih menjadi pandemi, aturan PPKM tersebut akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat
“Namun, akan terjadi perubahan skema penerapan PPKM, dimana level PPKM itu kemungkinan akan diturunkan menjadi Level 2 dan 1 dengan syarat kasus COVID-19 menunjukan tren menurun di level sebelumnya. Untuk itu evaluasi akan dilakukan setiap minggu sehingga perubahan situasi dapat direspon secara cepat,” ,” kata Luhut lewat keterangan resminya, Senin, 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, kebijakan PPKM pertama kali diterapkan pada bulan Juli 2021 lalu dengan status PPKM darurat. Status itu kemudian berubah menjadi PPKM Level 2-4 yang diterapkan sampai 2 Agustus 2021, dan masih terus diperpanjang beberapa kali oleh pemerintah sampai dengan hari ini.(luk)