Gorontalo, mimoza.tv – Pemberantasan pungutan liar (pungli) yang mulai diterapkan melalui kebijakan Presiden pada beberapa waktu lalu, terus diseriusi perangkat penegak hukum. Salah satunya dengan ditangkapnya seorang oknum honorer yang melakukan pungutan liar di pelabuhan penyebarangan Gorontalo.
Kepolisian Daerah Gorontalo berhasil mengamankan salah seorang oknum pegawai honorer dengan inisial A-A di pelabuhan penyebrangan Gorontalo, Rabu (21/12/2016). Dirinya diamankan akibat tertangkap tangan tengah melakukan pungli terhadap sejumlah sopir yang beroperasi di Pelabuhan Penyebrangan Gorontalo.
Ketua Unit Pelaksana Tim Saber Pungli Gorontalo, Kombes Pol Agus Suprianto mengungkapkan, sang oknum honorer meminta bayaran sebesar sepuluh ribu rupiah kepada setiap sopir truk yang hendak membawa angkutan. Harga tersebut akan disesuaikan dengan besaran barang yang dimuat. Dan pungutan liar ini sudah mulai dilakukan oleh pelaku sejak bulan Januari hingga Desember 2016.
“Tim Saber Pungli telah melakukan upaya penegakkan hukum, melalui operasi tangkap tangan terhadap seseorang yang di duga melakukan pungutan liar,” ujarnya.
“Adapun yang dilakukan oleh oknum ini, yakni meminta upah sebesar sepuluh ribu rupiah untuk kendaraan Golongan V, dan duapuluh ribu rupiah untuk kendaraan Golongan VI. Dan uang hasil pungutan ini, tidak dilaporkan dan disetorkan ke kantor PNBP,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Gorontalo ini.
Adapun biaya resmi yang seharusnya dibayarkan oleh para sopir truck ini hanya sebesar enam ribu rupiah. Hal ini sesuai dengan aturan yang ada di PNBP. “Jadi mereka menarik iuran melebihi ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh PNBP, dan ditambah lagi penarikan iuran ini tidak disertai dengan karcis retribusi yang seharusnya diberikan kepada sopir,” kata Agus.
Selanjutnya Tim Penindakan Saber Pungli melakukan penangkapan terhadap A-A, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah memeriksa saksi-saksi, diantaranya Bendahara dan dua orang sopir truck.
Pihak Kepolisian sendiri saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pelaku. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 12 undang-undang nomor 31 tahun 2009, tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.