Gorontalo, mimoza.tv – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Ruly Lamusu menjelaskan, hingga saat ini sudah terungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Ke 3 desa itu kata dia masing-masing Desa Deme, Desa Monas, dan Desa Tolango.
Awal penanganan kasus tersebut kata dia, berupa informasi dari masyarakat, yang selanjutnya dilakukan telaah dan dilakukan penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan itu sendiri kata dia pihaknya mencari suatu peristiwa atau ada tidaknya tindak pidana. Ketika ditemukan ada indikasi tersebut kemudian dinaikkan ketahap penyidikan.
“Pada proses ini kami mencari alat bukti yang diatur dalam KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk serta keterangan tersangka itu sendiri. Ketika hal ini sudah terpenuhi maka perkara tersebut dengan segera kami limpahkan kepengadilan untuk pembuktian atau mempertanggungjawabkan perbuatan oleh terdakwa,” ujar Ruly.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, untuk penanganan perkara dugaan korupsi Dandes di Desa Talango, saat ini sudah masuk ke tahap dua, dimana telah dilakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan.
Tersangkanya sendiri kata dia, dijerat dengan Undang-Undang tindak pidana korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman Hukuman untuk Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
Lanjut kata dia, kerugian Negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli tekhnis, ahli perhitungan kerugian negara dan ahli hukum pidana Unsrat Manado, ditemukan kerugian keuangan negara sekitar setengah miliar.
Ruly berharap, untuk pengelolahan anggaran danah desa khususnya di Gorontalo Utara agar melaksanakan sesuai dengan program pemerintah dalam hal ini pengelolahan anggaran danah desa tetap mengacu pada Juklak, Juknis maupun Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
“Dengan kejadian ini kami kejari Gorut berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi khususnya Danah Desa. Upaya lainnya juga adalah, kami sering melakukan penyuluhan hukum maupun sosialisasi. Tetapi ketika sudah dilakukan dengan cara pencegahan tetap tidak bisa, maka mau tidak mau kami tetap melakukan dengan cara penindakan,” tegasnya.
Pewarta : Lukman.