Gorontalo, mimoza.tv – Dosen Psikologi Korupsi di Universitas Gorontalo, Dr. Rustam Akili berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang baru bisa menuntaskan persoalan kasus korupsi yang yang mangkrak di Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikan Rustam saat diwawancarai media usai Rapat Paripurna pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (30/1/2022).
“Kan banyak. Saya tidak mau menyebutkan. Semua masyarakat apalagi wartawan sudah tau,” ujar Rustam.
Kepada Kajati yang baru juga dirinya berharap agar tidak mewarisi tradisi yang lama dari Kajati-Kajati sebelumnya, yang tidak bisa menyelesaikan kasus yang sudah begitu lama mengendap
“Oleh sebab itu saya meminta kepada Kejati yang baru ini agar sungguh-sungguh menuntaskan ini. Daerah kita ini kecil dan sudah miskin lagi. Sementara kasus korupsinya tidak bisa dituntaskan. Ingat, salah satu faktor yang membuat daerah kita ini kan korupsi. Jadi tolonglah kepada Kejati yang baru agar menuntaskan PR yang bertahun-tahun ini,” imbuhnya.
Rustam menegaskan juga, Kajati baru yang bertugas di daerah dengan sebut “Serambi Madinah”, agar tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi.
“Biarlah dunia ini runtuh asal hukum ditegakkan. Pak Kajati tidak usah ragu-ragu. Coba lihat penegakan hukum terhadap penanganan korupsi ini Rakyat Gorontalo mendukung pemberantasan korupsi. Jadi sekali lagi saya minta kepada Pak Kajati yang baru agar dapat menuntaskan semua kasus korupsi di Gorontalo. Masa yang lain sudah berproses hukum, yang lainnya masih mangkrak,” tandasnya.
Setali tiga uang dengan Rustam, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea juga menyorot soal kinerja kejaksaan yang dinilai lamban dalam menyelesaikan berbagai kasus korupsi.
Apalagi kata dia, belum lama ini pihak Kejati Gorontalo melepas diri dari pengawasan proyek yang menggunakan dana Pemulihan ekonomi Nasional atau PEN.
“Kemarin tanggal 4 Januari dirubah lagi. Katanya hanya mengawasi yang di Kabupaten Gorontalo. Makanya saya bicara di media bahwa Kejati abu-abu dan tidak konsisten. Hari ini bicara A, besoknya lain lagi. Seorang aparat penegak hukum harus bicara konsisten. Jangan rusak Gorontalo ini dengan caraseperti ini,” tutup Adhan.
Disinggung soal adanya pergantian pimpinan di Kejati Gorontalo Adhan mengatakan, akan lihat-lihat lagi kinerjanya seperti apa.
“Ada sejumlah kasus yang hingga hari ini masih jadi PR. Contohnya Sprindik TPPU GORR. Sudah dari tiga tahun lalu. Yang mengulas Sprindik ini adalah Kejaksaan, bukan aparat lainnya. Sementara rakyat menunggu, kapan cerita ini diselesaikan,” tutup Adhan.
Sebelunya, Jaksa Agung Burhanuddin merotasi Kajati Gorontalo Haruna SH MH sekaligus Wakilnya Sila Pulungan SH MH. Penggantian orang nomor satu dan nomor dua di institusi Adhyaksa Gorontalo ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI nomor 19 tahun 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Haruna,SH.,MH yang sebelumnya dilantik menjadi Kajati Gorontalo, pada 18 Februari 2022 silam, kini dimutasi menjadi Inspektur I pada Jamwas Kejagung RI. Sementara posisinya digantikan oleh Purwanto Joko Irianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Demikian juga dengan posisi Sila H. Pulungan yang dirotasi menjadi Wakajati di Kejati Sulawesi Utara.
Pengganti sila adalah Drs. Joko Purwanto, yang sebelumnya menjabat sebagai kordinator pada Jampidum Kejaksaan Agung.
Pewarta : Lukman.