Gorontalo, mimoza.tv – Ketua Fraksi Nasdem Amanat, Yuriko Kamaru memberikan dukungan moril kepada Adhan Dambea atas perkara dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie dan kuasa hukumnya, Suslianto, yang rencananya pekan depan akan bergulir di Pengadilan Tinggi (PN) Kota Gorontalo.
Kepada awak media ini Yuriko mengatakan, memang benar Fraksi Nasdem Amanat memberikan dukungan moril terhadap Adhan Dambea yang nantinya akan berhadapan secara hukum.
“Tetapi yang harus diingat, bahwa beliau (baca : Adhan Dambea) juga telah beberapa kali melakukan gugatan atau laporan atas pencemaran nama baik Sehingga kedudukan hukum bagi saya adalah harus sama. Kalau kita berbicara tentang kedudukan hukum, maka harus sama dan adil. Jangan di mata hukum tidak menimbulkan keadilan,” ucap Yuriko diwawancarai Jumat (1/4/2022).
Sebagai contoh kata Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Bone Bolango ini, Adhan Dambea melaporkan pihak lain yang telah mencemarkan nama baik pribadinya, dengan mengatakan dirinya (baca : Adhan Dambea) orang yang pikun dan lainnya.
“Nah itu juga secara hukum harus di proses juga,” tegasnya.
Ditanya wartawan tentang laporan Adhan Dambea perihal dugaan 53 miliar APBD Provinsi Gorontalo yang hilang, politisi Nasdem ini mengatakan bahwa hal itu merupakan hasil kajian dari Adhan secara individu. Olehnya sambung dia, hal ini tergantung dari aparatur penegak hukum dalam rangka untuk melihat kondisi ini.
Demikian pula disinggung soal penanganan kasus yang Adhan hadapi saat ini dengan penanganan kasus yang sudah lama Adhan laporkan, Yuriko mengatakan bahwa proses keadilan itu harus ada.
“Jangan sampai hukum ini kena intervensi. Kalau ini kena intervensi, maka inilah yang menyebabkan ketidakadilan yang dirasakan oleh rakyat. Termasuk juga yang dirasakan dan menimpa pak Adhan Dambea. Jadi mohon hukum ini jangan ada intervensi baik dari pihak mana pun. Kaca mata hukum harus adil melihat ini,” pungkas Yuriko.
Pewarta : Lukman.