Gorontalo, mimoza.tv – Pihak Kepolisian akhirnya meimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo bersama 3 tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Yosua.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Pemerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya yang diterima mendia ini membenarkan, pihaknya dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri tersebut dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketut merinci, ke empat berkas perkara itu masing-masing; tersangka FS, dengan berkas perkara nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, REPL, dengan berkas perkara nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, tersangka RRW, dengan berkas perkara nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022, dan tersangka KM, dengan berkas perkara nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.
“Adapun ke 4 orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP,” ujar Ketut.
Untuk proses selanjutnya kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti atau Jaksa P-16 yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18)
“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” pungkasnya.
Selain melimpahkan perkara, hari ini juga kepolisian menetapkan status tersangka kepada Putri Candrawathi, isteri Ferdy, sebagai tersangka dalam kasus tewwasnya Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta..
Pewarta : Lukman.