Gorontalo, mimoza.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya melimpahkan berkas perkara owner investasi online FX Family, AY alias Rinto, ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (14/4/2022).
Sebelumnya pihak Polda Gorontalo menjerat boss FX Family ini dengan pasal berlapis. Mulai dari tindak pidana penipuan hingga tindak pidana perbankan.
Tak hanya itu, istri Rinto, SB, ikut pula dilimpahkan ke Kejari Kota Gorontalo.
Dari pantauan, saat ini pasangan suami istri tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Kejari Kota Gorontalo.
Pewarta : Lukman