Gorontalo, mimoza.tv – Setelah melalui proses pemeriksaan di kepolisian, berkas penyidikan dua pelaku pembacokan wartawan di Gorontalo, masing-masing AL (19) dan IM (21) saat ini dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, Kamis (14/10/2021).
Selain berkas perkara, kepolisian turut melimpahkan juga barang bukti berupa sepeda motor jenis matic, senjata tajam berupa badik, alat komunikasi berupa handphone, serta pakaian yang digunakan pada saat melakukan aksi pembacokan.
Kepada sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo, Chairul Fauzi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ricardo membenarkan telah menerima pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti terkait pembacokan terhadap salah seorang Pemimpin Redaksi (Pemred) media di Gorontalo. Pelimpahan atau tahap dua tersebut, kata Ricardo diserahkan langsung oleh tim penyidik Polresta Gorontalo Kota.
“Hari ini Kejari Kota Gorontalo telah menerima tersangka dan barang bukti atas nama Aril Latief alias Ocong dan Ismail Mohammad alias Arif, dimana kedua tersangka ini merupakan pelaku tindak pidana terhadap Jeffry As. Rumampuk, salah satu wartawan Gorontalo. Kedua tersangka yang turut didampingi keluarga tiba di Kejari Kota Gorontalo pada pukul 13.00 WITA. Sebelum kesini juga keduanya menjalani swab antigen di Mapolres Gorontalo Kota,” Ucap Ricardo.
Lebih rinci dirinya menjelaskan, ada pun pasal yang disangkakan terhadap dua pelaku pembacokan tersebut adalah Primer 338 Juncto 53 Juncto 55 terkait penganiayaan berat.
“Keduanya disangkakan pasal primer 338 Juncto 53 Juncto 55 lebih subsidernya penganiayaan berat dimana mulai hari ini penahanan terhadap dua tersangka dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung dari hari ini tanggal 14 Oktober sampai 2 November tahun 2021, jadi dalam waktu dekat terhadap kedua tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan Gorontalo,” terangnya.
Lebih lanjut kata Ricardo, salah satu dari kedua tersangka adalah pelaku yang pernah dihukum karena mengulangi tindak kejahatan yang serupa (residivis).
“Untuk ancaman pasal yang disangkakan maksimal 15 tahun penjara terkait rencana pembunuhan. Penahanan terhadap kedua tersangka di lapas kelas 1A Gorontalo. Saat ini keduanya dititipkan di Lapas Kelas II A Gorontalo,” tandasnya.
Pewarta: Lukman.