Gorontalo, mimoza.tv -Setelah proses tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Senin (14/6/2021) lalu selesai, saat ini berkas perkara Gabriel Triwibawa, tersangka korupsi pengadaan lahan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, Kamis (17/6/2021).
Kajati Gorontalo, Risal Nurul Fitri, melalui Kepala Seksi Penkum, Mohammad Kasad, membenarkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Gorontalo telah melimpahkan berkas tersangka yang juga mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Gorontalo tersebut.
“Benar bahwa hari ini, atau tepatnya pada pukul 10.00 WITA, Tim JPU Kejari Kabupaten Gorontalo, telah melimpahkan berkas tersangka Gabriel Triwibawa ke Pengadilan Tipikor,” ucap Kasad.
Selanjutnya kata Kasad, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Gorontalo.
“Selanjutnya menunggu penetepan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutup Kasad.(luk)