Gorontalo, mimoza.tv – Berkas perkara tindak pidana penganiayaan pengereoyokan atas aktivis Rahmat Mamonto, saat ini sudah dilimpaknan ke Kejaksaan Negeri Limboto, Rabu (29/01/20).
Pihak penyidik dari Sat Reskrim Polres Gorontalo dalam keterangan yang dilansir dari grup WhatsApp Mitra Humas Polda menyebut, penyerahan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau p21 oleh kejari Limboto.
AKP Moh Kukuh Islami selaku Kasat Reskrim Polres Gorontalo menjelaskan, nerkas tersangka penganiayaan tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Limboto.
“Yang bersangkutan melakukan penganiayaan karena merasa tersinggung dengan korban yang memposting karikatur wajah Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo atas nama Syam T. Ase seperti seekor binatang /monyet. Sementara hubungan antara tersangka dengan Syam T Ase sebagai saudara sepupu,” jelas Kukuh.
Lanjut dia, berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu dilakukan hanya spontanitas dan rasa peduli karena masih ada hubungan keluarga.
“Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana bersama – sama dengan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat 1 Subs Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHP,” pungkasnya.(luk)
Sumber: Humas Polda Gorontalo.