Gorontalo, mimoza.tv – Arif Latif alias Ocong, salah seorang pelaku pembacokan terhadap wartawan di Gorontalo melangsungkan pernikahan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Sabtu (20/11/2021).
Pernikahan Ocong tersebut berdasarkan Surat kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tentang Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim Penetapan Hakim bernomor BA-15, yang ditandatangani oleh Kurnia Dewi Makatita, SH. MH selaku Jaksa Penuntut Umum dan Kalapas Kelas IIA Gorontalo, Ignatius Gunaidi.
Adapun isi lengkap dari berita acara tersebut sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor Print 1089/P.5.10/Eoh 2/10/2021 Tanggal 14 Oktober 2021 telah melaksanakan Penetapan Hakim Ketua Tanggal 17 November 2021 No. 233/Pid,B/2021/PN Gtlo dalam perkara terdakwa Arif Latif alias Ocong, Alamat Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kab. Gorontalo. Penetapan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan terdakwa AN Arif Latif dari tahanan untuk melaksanakan pernikahan yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2021 sejak pukul 08,00 Wita s/d pukul 15.00 Wita, dan segera mengembalikan terdakwa ke dalam ruang tahanan Rutan Lapas Kelas IIA Gorontalo sesuai waktu yang telah ditentukan.
Demikian Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut diatas.
Sementara itu berdasarkan pantauan, Ocong bersama mempelai perempuan, keluarga serta penghulu melangsungkan ijab kabul di salah satu ruangan di luar Lapas. Prosesinya pun turut dihadiri pihak kejaksaan juga aparat keamanan.