Gorontalo, mimoza.tv – Tim Pandawa Polres Gorontalo yang dipimpin oleh AIPDA Roy D. Passa, berhasil mengamankan YP alias Yopan, salah seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian sarang burung walet.
AIPDA Roy D. Passa dalam keterangannya menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat tim yang dipinpinnya mendapat informasi, tersangka sedang berada di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, tepatnya di Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara.
“Mendapat informasi tersebut kita segera melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Tomohon, dan langsung bergerak ke wilayah Tomohon guna melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, kita dapat info lagi nahwa yang besangkutan sehari-hari bekerja sebagai pemetik cengkeh di wilayah Kelurahan Tinoor. Kita langsung melakukan lidik lanjut terkait informasi tersebut,” ucap Roy.
Dalam penangkapan tersebut kata Roy, tersangka berusaha untuk melarikan diri dengan sepeda motor. Namun usahanya tersebut dkata dia dapat dicegat oleh Tim Pandawa.
Dirinya menjelaskan juga, sebelumnya pihaknya juga telah mengamankan lima pelaku lainnya di wilayah Tomohon. Dengan tertangkapnya Yopan, total ada enam orang yang terlibat dalam pencurian liur burung tersebut.(luk)