Gorontalo, mimoza.tv – Seorang pelaku pencurian sepesial kendaraan roda dua berinisial TI (29 Tahun) akhirnya diringkus tim Resmob Polres Bone Bolango, di dukung tim Reskrim Polres Pohuwato, usai melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pohuwato, Sabtu (11/04/2020).
Saat penangkapan, TI yang diketahui merupakan warga Kelurahan Molosifat U, Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo, terpaksa harus dilumpuhkan menggunakan timah panah di kedua kakinya, lantaran memberontak dan melawan petugas, saat dibawah ke lokasi pencurian untuk menunjukan barang
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango Iptu Laoede Arwansyah membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan tembakan terarah dan terukur kepada pelaku.
“Benar, pelaku telah kami amankan. Pelaku juga harus dilumpuhkan di kedua kakinya, karena berusaha memberontak dan melawan petugas hingga berusaha merebut senjata api milik petugas, saat dibawah ke lokasi pencurian, guna menunjukan barang bukti,” ujar Laode Arwansyah.
Dalam kasus ini kata Laode, pelaku terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, dan kemudian melarikan diri ke Wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku mengintai sepeda motor pelapor yang terparkir di teras rumah. Usai mencuri pelaku kemudian melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pohuwato,” tambah Laode.
Dari interogasi, kata Laode, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan kendaraan roda dua hasil curian.
“Pelaku kini telah berada di Mapolres Bone Bolango. Kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda dua, yang diduga hasil curian,” tutup Laode.(luk)