Gorontalo, mimoza.tv – Sebanyak 621 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo bakal mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Total warga binaan yang medapat remisi itu terdiri dari 445 narapidana dan tahanan sebanyak 175 orang.
Kasdin Lato selaku Kasi Binadik Lapas Kelas II A Gorontalo menjelaskan, pelaksanaan penyerahan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2021 ini berdasarkan Pasal 34, bagi mereka yang perkara pidana umum atau pidana khusus narkotika yang pidananya di bawah 5 tahun.
“Untuk Pasal 34 huruf A, ayat 1 berdasarkan PP 99, dikhususkan bagi mereka tindak pidana korupsi, narkotika yang pidananya diatas 5 tahun. Kami tahun ini sudah mengusulkan ada 4 orang yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang terkait dengan PP 99, kemudian 39 orang narkotika, jadi total keseluruhan 43 orang.
Secara keseluruhan lanjut Kasdin, sampai saat ini narapidana yang berada dalam lapas berjumlah 446 orang. Dari jumlah tersebut kata dia, ada sekitar 312 orang yang menurut pemeriksaan administrasi pihak Lapas, memenuhi syarat diusulkan mendapatkan remisi.
“Tetapi, kepastian jumlah yang mendapatkan remisi ini bervariasi. Ada yang menerima remisi 15 hari, ada yang 1 bulan, ada yang meneriman 1 bulan 15 hari dan yang maksimal menerima remisi selama 2 bulan. Dari jumlah-jumlah ini, kami masih menunggu keputusan dari kemenkumham yang kemungkinan besar hari ini akan tersebar di seluruh Lapas di Indonesia,” jelas Kasdin.
Dirinya menambahkan, untuk pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri tersebut, seluruhnya terpusat di Direktorat jenderal Pemasyarakatan yang ditandatangani oleh Menkumham RI.
Sementara untuk pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas kata Kasdin, pihaknya saat ini telah melaksanakan sejumlah langkah-langkah seperti menetapkan imam dan khotib dari lingkungan petugas Lapas.
“Pelaksanaannya nanti sesuai dengan apa yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Usai khotib turun mimbar, kami lanjutkan dengan seremoni pemberian remisi yang dilaksanakan di selasar masjid yang ada dalam Lapas,” tutup Kasdin.(luk)