Gorontalo, mimoza.tv – Sebagaimana kita ketahui, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memegang fungsi utama sebagai Treasurer yang bertugas mengelola Kas Negara, melaksanakan anggaran khususnya terkait belanja negara, dan menyusun laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Sebagai Treasurer, instansi vertikal DJPb yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia memiliki basis data yang sangat besar dan beragam.
Namun, sebagai lembaga yang menjadi bagian dari Kementerian Keuangan RI, DJPb juga diharapkan dapat ikut mendalami pembahasan masalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Untuk memperkuat peran itu, DJPb dapat melibatkan local expert yang ada di tiap daerah.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Gorontalo, Adnan Wimbyarto, dalam wawancara dengan awak media ini menyampaikan Asistensi ke pemerintah daerah juga dapat diperkuat, misalnya dengan memberikan pengetahuan terkait pengadaan barang dan jasa menekan inflasi.
Adnan mengatakan, APBN sendiri berperan dalam fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Dalam rangka pengendalian dampak dari inflasi tersebut, Kementerian Keuangan berupaya memperkuat fungsi stabilisasi, yakni fungsi APBN menstabilkan fundamental ekonomi, melalui skema penguatan supaya masyarakat tidak menderita seperti subsidi bahan bakar.
“Kalau tahun 2022 itu ada dana sekitar Rp.500 juta untuk intervensi agar tidak inflasi. Ada uang yang disubsidi bagi yang benar-benar, misalnya di sektor angkutan. Kalau disini misalnya bentor. Pada September tahun 2022 itu BBM naik. Supaya BBM tidak naik banyak ada interfensi dari pemerintah. Agar masyarakat bahwa dia tidak kesulitan cari makan, warung-warung makan makanan diberikan subsidi. jadi warung itu tidak menaikan harga,” ucap Adnan.
Upaya upaya tersebut kata Dia tentunya dapat terlaksana dengan dukungan dari berbagai macam pihak, dan tentunya terus berkoordinasi dengan Pemda, Koordinasi dengan Bank Indonesia selaku pengelola moneter.
Untuk memperkuat peran itu, DJPb dapat melibatkan local expert yang ada di tiap daerah. Asistensi ke pemerintah daerah juga dapat diperkuat, misalnya dengan memberikan pengetahuan terkait pengadaan barang dan jasa.
Inovasi ‘Kue Apem’ Terkait Dengan pengelolaan Dana Desa
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II, Muh. Fahmi Wijaya, menyampaikan tentan peran Kanwil DJPb Gorontalo dalam hal pengelolaan dana desa. Ia menjelaskan, saat ini lembaganya tidak sebatas menyalurkan dana desa, namun berperan juga dalam memberikan bimbingan dan penguatan terkait dengan pengeloaan dana tersebut. Fahmi menjelaskan, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas tata Kelola keuangan.
“Untuk yang kelas pemula adalah pembukuan, dan kita ajari para kepala desa. Contohnya, ketika ada kegiatan yang merlukan konsumsi air minum misalnya dengan yang bermerek A. Nah, ketika air minum yang merek A ini tidak ada, apakah bisa diganti dengan yang merek B?. Tentu tidak bisa. Harus direvisi dulu, meskipun sama-sama air. Jadi hal-hal yang seperti itu kita ajarkan,” ujarnya.
Dengan dibekali ilmu penyusunan laporan keuangan sederhana itu kata dia, kepala desa maupun perangkatnya mengetahui kondisi keuangan dan dapat mengambil keputusan ekonomi yang tepat. Di Gorontalo sendiri untuk ‘Program Kue Apem’ itu sendiri sudah beberapa kali dilaksanakan, baik itu kegiatan inisiatif Kanwil DJPb Gorontalo maupun inisiatif dari pemerintah daerah.
“Kegiatan ini merupakan tindakan preemtif agar tidak bermasalah hukum dikemudian hari. Jangan sampai nanti ada penyelewengan. Karena ketika itu jadi masalah, bis ditunda penyaluran dana desanya. Kita ini punya masalah stunting, kemiskinan ekstim. Kalau dana ini tertunda, stunting dan kemiskinannya bisa bertambah,” tandas Fahmi.
Penulis : Lukman.