Gorontalo, mimoza.tv – Dua tersangka dengan inisial A-O dan R, diringkus tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo dari salah satu rumah yang ada di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 37 paket narkotika jenis sabu dan extasi, beserta uang tunai Rp.25,6 juta.
Kronologis penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus narkoba ini berawal dari ditangkapnya R, yang akan membeli narkoba jenis shabu. Yang kemudian diikuti oleh petugas dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial A-O, bandar narkoba yang sudah diintai petugas sejak 3 bulan terakhir, dan memasok barang dari jaringan Sulawesi Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka dengan inisal A-O merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2014 kemarin, dan telah bebas dari masa hukumannya,” kata Brigjen Pol.Oneng Subroto, Kepala BNNP Gorontalo, dalam jumpa pers di Kantor BNNP Gorontalo, Kamis (20/4/2017).
Selain mengamankan paket narkotika dan uang tunai, petugas BNN juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu, handphone, hingga buku kwitansi, yang diduga merupakan bukti transaksi penjualan dan 2 bilah golok.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka terancam hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.