Gorontalo, mimoza.tv – Aparat Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota Akhirnya berhasil membekuk, Govanda Pratama, yang dari kartu identitasnya merupakan salah seorang warga yang beralamat di Dusun negara Batin, Desa Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggumus, Provinsi Lampung.
Penangkapan pria 25 tahun tersebut terkait dua kali pencurian uang di mesin ATM Bank SulutGo, yang beradai di Kantor DPRD Kota Gorontalo, yakni pada 17 Juli dan 21 Juli 2020.
Plt Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah dalam keterangan tertulis mengatakan, pada aksi pertama pencurian di mesin ATM yang berada di Kantor DPRD Kota Gorontalo, petugas menemukan alat yang tertinggal dalam mesin ATM. Dan setelah dilakukan pengecekan di CCTV, alat tersebut digunakan untuk menarik uang.
“Pada aksi yang kedua, petugas bank melakukan pengecekan, dan menemukan adanya selisih uang sebesar 1,4 juta. Dan setelah di periksa di CCTV, pelaku melakukan penarikan dengan menggunakan alat yang sama,” ungkap Laode.
Lanjut dia, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Malang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, yang berdasarkan pengembangan, kabur ke daerah tersebut.
Seteklah aparat setempat melakukan penahanan, , kata Laode pihaknya berangkat ke Malang, untuk menjemput tersangka.
“Dari tangan tersangka kita mengamankan uang sejumlah 2,8 juta, satu buah besi plat, serta satu buah obeng plat. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5, KUHPidana Jo Pasal 62 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian uang dengan ancaman penjara 7 tahun, Saat ini tersangka diamankan di Polres Gorontalo Kota,” pungkas Laode.(luk)