Gorontalo, mimoza.tv – Pasca jatuhnya pesawat jenis Boein 737 MAX 8 milik maskapai Ethiopian Airlines, Minggu (10/3/2019), yang menewaskan 157 penumpangnya, hingga saat ini, sejumlah negara melarang dan menghentikan pengoperasian pesawat pabrikan Boeing tersebut, termasuk Indonesia.
Tercatat hingga Rabu (13/3/2019) sudah 45 negara yang melarang penerbangan Boeing 737 MAX 8. Bahkan ada pula sejumlah negara yang melarang pesawat terlaris tersebut tak boleh melintasi wilayah udaranya.
Uni Eropa merupakan salah satu kawasan yangh mengeluarkan tindakan tegas, menangguhkan semua penerbangan pesawat jenis ini, bergabung dengan negara lain seperti Singapura dan Australia.
India yang awal mula tetap mengijinkan pengoperasian 737 MAX 8, namun setelah diperbaharui oleh otoritas penerbangan sipil negara itu, akhirnya dengan terpaksa mengandangkan pesawat jenis tersebut.
Di Indonesia sendiri, maskapai Lion Group menyatakan pesawat Boing 737 MAX 8, termasuk 9 yang dioperasikan di Thailand, mulai besok akan masuk kandang. Hal ini juga dilakukan seiring dengan larangan terbang sementara yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan di Thailand untuk pesawat jenis 737 MAX 8 tersebut.
Seperti dilansir dari cnnindonesia.com, sikap Thailan ini menambah daftar panjang negara yang melarang penerbangan sementara Boing 737 MAX 8 sejak kecelakaan di Addis Ababa akhir pekan lalu tersebut.
Tak berselang lama, Indonesia dan Ethiopia juga mengikuti langka China yang menjadi negara pertama yang melarang operasional pesawat tersebut. Tak hanya itu, negara lainnya seperti Turki, Hong Kong dan Singapura melarang pesawat Boing 737 MAX 8 melintas di wilayah udara mereka.
Pesawat milik maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan 302, dari Bandara Bole, Addis Ababa menuju Nairoby, Kenya itu, jatuh di Desa Tulu Fara, Kota Bishoftu tak lama setelah lepas landas.
Tragedi jatuhnya pesawat ini kembali mengguncang dunia penerbangan setelah lima bulan lalu, pesawat Lion Air dengan tipe serupa Boeing 737 MAX 8 jatuh di perairan Karawang.(luk)