Gorontalo, mimoza.tv – Provinsi Gorontalo telah menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Auditor BPK pun menegaskan, tidak ada proses jual beli pemberian penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Auditor utama wilayah VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Syafrudin Mosii menegaskan, tidak ada proses jual beli pemberian penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian di Provinsi Gorontalo.
Bahkan Syafrudin mengatakan, Provinsi Gorontalo merupakan daerah pertama yang menerima WTP 100 persen, atau seluruh Kabupaten Kota menerima penghargaan soal pengelolaan keuangan tersebut.
“Namun sayangnya untuk tahun 2017 ini, 2 kabupaten yakni Gorontalo Utara dan Kabupaten Boalemo gagal menerima penghargaan WTP, dan hanya menerima opini Wajar Dengan Pengecualian,” ungkap Syafrudin.
Kegagalan dua daerah tersebut menurut Mosii, dikarenakan Gorontalo Utara dan Boalemo ada beberapa hal yang tidak terpenuhi dalam melaporkan keuangan yang diberikan. Diantaranya dana bantuan operasional sekolah, yang sangat sulit ditelusuri oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan.
Pihak BPK-RI memberikan waktu selama 60 hari, untuk daerah yang menerima catatan, agar segera memperbaiki catatan catatan tersebut. (fzl)