Boalemo, mimoza.tv – Petugas gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan pihak kepolisian, meringkus 2 pedagang yang menjual obat-obatan daftar G, di pasar tradisional Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Petugas juga berhasil menyita ribuan obat-obatan, dari tangan kedua pelaku.
Secara mengejutkan, petugas gabungan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan dan pihak kepolisian dari Mapolda Gorontalo, mendatangi 2 lokasi penjualan obat ilegal, di pasar tradisional Mananggu, Kabupaten Boalemo.
Kedua pedagang yang diamankan tidak bisa berkutik, saat dilapak dagangannya ditemukan banyak obat-obatan keras daftar G, yang sedang diperjual belikan. Ratuan merek obat keras ini, langsung disita oleh petugas.
Dari hasil pendataan petugas B-POM Gorontalo, ada total puluhan ribu butir obat, yang seharusnya tidak diperboehkan diperjual belikan secara bebas. Apalagi hanya dijual dipasar tradisional. Selain suhu dan kelembaban yang tidak stabil, lokasi penyimpanan yang tidak steril diakui sangat berbahaya, jika obat-obatan tersebut dikonsumsi.
“Untuk sementara ini, kedua pedagang yang diamankan yakni berinisial M-I-Y dan M-N, bersama barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Mananggu, sambil dilakukan proses pemberkasan,” kata Simiaty Haslinda, Kasie Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Gorontalo.
Menurut pihak BPOM, kedua pedagang yang diklaim sebagai pemain lama ini, melanggar undang-undang kesehatan no 36 tahun 1999, pasal 198, tentang larangan penjualan obat keras, dengan ancaman denda 100 juta rupiah. (alr)