Gorontalo, mimoza.tv – Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) menggelar Rapat Evaluasi Nasional (REN) pelaksanaan instruksi presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2017, tentang pengawasan evektivitas pengawasan obat dan makan, serta peraturan presiden (Perpres) tentang BPOM, Rabu (22/11/2017) di Ballroom Maqna Hotel Gorontalo.
Dengan adanya Inpres nomor 3 tahun 2017, Badan POM RI berharap agar dalam memberikan pengawasan obat dan makanan di Gorontalo sendiri, ini tentunya bisa mendapatkan dukungan penuh dari istansi terkait, baik dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Bahkan masyarakat juga disarankan agar dalam menanggulangi masalah makanan dan obat terlarang ini perlu diperhatikan, hal itu mengingat penyalahgunaan obat terlarang serta kosmetik ilegal, yang hingga kini masih banyak beredar.
Kepala BPOM-RI Penny K Lukito menegaskan, pihak BPOM di seluruh Indonesia termasuk Gorontalo agar dapat semakin proaktif dan terus meningkatkan kinerja pengawasan di masing-masing wilayah, didalam menjaga kesehatan masyarakat melalui obat dan makanan.
“Saya sangat mengapresiasi atas dukungan serta penghargaan pemerintah daerah Provinsi Gorontalo, didalam mendukung serta proaktif dalam pelaksanaan REN di Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Gorontalo sendiri telah menerbitkan Instruksi Gubernur, tentang pembinaan serta pengewasan obat dan makanan di Gorontalo, sebagai bentuk pelaksanaan dari inpres. Selain itu juga menginstuksikan kepada masing masing SKPD di Gorontalo, serta BPOM Gorontalo untuk saling bersinergi dalam meningkatkan evektifitas pengawasan obat dan makanan. (fpr)