Kota Gorontalo, mimoza.tv – Puluhan jenis bahan kosmetik berbahaya tanpa surat izin penjualan, disita dari tiga orang pedagang di pasar rakyat Kota Gorontalo. Selain bahan kosmetik berbahaya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah jamu ilegal dari ketiga pedagang tersebut.
Rabu pagi (26/4/2017), petugas gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, unsur kepolisian, Dinas Kesehatan dan Dinas Koperindag, melakukan razia di salah satu pasar rakyat yang terletak di Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Razia tersebut terfokus pada keluhan warga, terkait masih maraknya peredaran bahan kosmetik berbahaya hingga jamu ilegal di pasaran. “Razia bersama tim gabungan yang kami lakukan hari ini, adalah untuk membuktikan keluhan masyarakat terkait masih banyak kosmetik ilegal yang dijual dipasaran, saat kami melakukan sosialisasi dan memperkenalkan produk-produk kosmetik atau obat tradisional yang boleh digunakan pada beberapa waktu lalu,” kata Sumiaty Haslinda, Kasie Pemeriksaan BPOM Provinsi Gorontalo.
Dari razia gabungan tersebut petugas berhasil mengamankan sedikitnya 78 jenis bahan berbahaya, yang terdiri atas 628 item dari tangan tiga orang pedagang. “Buktinya memang masih ada hasil temuan kami kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, yang totalnya berjumlah 78 jenis dari 628 item,” lanjutnya.
Dirinya juga menambahkan, barang sitaan ini masih akan dilakukan penelitian lanjut dan selanjutnya akan dimusnahkan. Sementara itu, tidak menutup kemungkinan para pemilik bahan berbahaya ini akan mendapat sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.