Gorontalo, mimoza.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) kembali digelar di pengadiloan Tipikor Kota Gorontalo, Senin (18/1/2020).
Josep Pandjaitan selaku kuasa hukum terdakwa, Asri Wahyuni Banteng (AWB), dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya meminta majelis hakim untuk membebaskan klien-nya tersebut lantaran bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
“Atas jawaban JPU terhadap eksepsi yang kami ajukan, kami tetap teguh pada eksepsi itu, dan meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan terhadap klien kami,” ucap Josep.
Pihaknya berharap juga, majelis hakim dapat mempertimbangkan secara cermat dan teliti, uraian-uraian fakta yuridis yang pihaknya jelaskan dalam eksepsi tersebut, serta tidak terpengaruh terhadap beragam opini yang berkembang diluar konteks peradilan.
Josep juga menambahkan, untuk kedepannya klien-nya tersebut tidak akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.
“AWB bukanlah pelaku tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan. Orang yang mengajukan diri sebagai justice collaborator adalah merupakan pelaku tindak pidana tetapi bukan pelaku utama. Yang perlu di catat, AWB bukan pelaku dan juga bukan pelaku utama dalam kasus korupsi pembebasan lahan GORR. Kami juga meyakini majelis hakim Pengadilan Tipikor akan menerima dan mengabulkan eksepsi tersebut,” tegas Josep.
Josep juga meminta, dalam kasus ini pihak Kejati Gorontalo untuk lebih cermat lagi membongkar kasus yang telah merugikan negara lebih dari 43 miliyar berdasarkan audit BPKP tersebut.(luk)