Gorontalo, mimoza.tv – Setelah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun, akhirnya tim gabungan reskrim Polda Gorontalo, Polda Kalimantan Selatan dan Tim Koordinator Supervisi KPK RI Wilayah Gorontalo akhirnya berhasil meringkus tersangka berinisial I, yang merupakan DPO kasus korupsi pengadaan falisitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap dua, Politeknik Kesehatan Gorontalo tahun 2018, Sabtu (30/7/2022) pekan lalu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono dalam jumpa pers dengan awak media menjelaskan, tim gabungan berhasil menangkap tersangka I, yang kala itu berada di tempat persembunyiannya di jalan Anggrek II, Nomor 35, RT/RW 5 Pembataan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Proyek tahun 2018 ini dilaksanakan oleh PT Fatirsani Tiara Prima, dengan nilai kontraknya mencapai Rp. 5. 538. 780. 000 (lima miliar, lima ratus tiga puluh delapan juta, tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), yang bersumber dari APBD tahun 2015, yng mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2, 095, 424, 975,” ucap Wahyu, Jumat (5/8/2022).
Posisi kasusnya sendiri lanjut Wahyu, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pengadaan falisitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo dengan tersangka Sardi Salim selaku Bendahara Poltekes, dan yang melaksanakan proyek adalah PT Fatirsani Perkasa.
Kemudian kata dia, ada juga atas nama Indra Maya Mega selaku PPK, Syarifudin, M.Kes selaku KPA, yang telah diputus bersalah oleh majelis hakim TIPIKOR Gorontalo, yang saat ini tengah menjalani hukuman.
“Tersangka I ini merupakan pengembangan dari tersangka Sardi Salim, dimana berdasarkan salinan putusan perkara TIPIKOR Nomor 19 Pidsus TPK 2017 PN Gorontalo, tanggal 25 April 2018, atas nama Sardi Salim,” imbuhnya.
Lanjut mantan Kapolres Bone Bolango ini, dalam pertimbangannya memuat bahwa tersangka I ini selaku Direktur CV Cipta Kreasi yang menerima sebagian pengayat item pekerjaan dari Sardi Salim berupa pengadaan genset, CCTV, PAVS, MATP, infocus dan layar, AC Central, dan pemadam kebakaran.
Barang barang tersebut kata dia di beli dengan uang yang diberikan secara tunai oleh Sardi Salim dengan totalnya mencapai Rp. 900 juta, dan di transfer sebesar Rp. 2,5 miliar. Tersangka I membeli 7 item barang falisitas kantor Poltekes Gorontalo itu dari 9 item pekerjaan, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sesuai dengan dokumen kontrak nomor PL 0102145732015, tanggal 18 September 2015.
Kata Wahyu, berdasarkan pertimbangan majelis hakim dalam pemeriksaan tingkat banding dengan terdakwa Sardi Salim, kerugian negara sebesar Rp. 2. 095. 424. 975, dikurangkan dengan Rp. 649. 720. 424. 975, yang dibebankan kepada terdakwa.
“Untuk kerugian selanjutnya menjadi tanggungan dari terdakwa lainnya yang dilakukan penuntutan secara terpisah, diantaranya adalah tersangka I. Berdasarkan dua alat bukti dalam penyidikan, maka pada saudara I ini dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadap penyidik tanpa alasan yang jelas. Karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan, maka dari pihak penyidik mengeluarkan status yang bersangkutan sebagai DPO,” tutup Wahyu.
Pewarta : Lukman.