Gorontalo, mimoza.tv – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya menggelandang AO, buron DPO Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kasus pengadaan pemasangan jaringan Sistim Informasi Management) pada RS Aloe Saboe, Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004, di Kejati Gorontalo, Jumat (10/9/2021).
Kajati Gorontalo, Risal Nurul Fitri, dalam keterangannnya melalui Asisten Intelijen, Otto Sompotan, dalam keterangannnya menyampaikan, penangkapan terhadap AO di Jogjakarta pada Rabu (8/9) merupakan hasil kerjasama dari Tim Tabur Kejagung, Kejati Gorontalo dan Kejati D.I Jogjakarta.
Setelah berhasil diamankan, buronan korupsi tersebut dibawa ke Jakarta melalui jalur darat, selanjutnya diterbangkan lewat Kota Manado, kemudian di bawa ke Gorontalo melalui jalur darat.
“Tersangka AO ini merupakan rekanan pelaksana proyek pengadaan SIM Komputer di RS Aloe Saboe. Tahun Anggaran 2004. Berdasarkan penyelidikan tahun 2008, ada kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar. Sebelumnya ersangka ini juga sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali oleh jaksa penyidik, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, hingga memasukkannya dalam DPO tahun 2009,” ucap Otto.
Sebelumnya kata Otto, keberadaan tersangka ini terlacak sekitar sebulan yang lalu berada di Bekasi, lalu berpindah ke daerah Jogjakarta.
Dijelaskannya juga, dalam kasus ini tersangkanya ada lebih dari satu, yang telah menjalani persidangan dan diputus inkrah pada tahun 2008.
“Satu orang tersangka ini merupakan PPK, atas nama Ridwan Buhungo.Yang bersangkutan menjalani penjara selama 1 tahun 1 bulan. Sementara untuk tersangka AO ini akan kita lihat pasal apa yang akan kita kenakan. Namun yang jelas kita akan memproses seadil-adilnya sesuai dengan fakta perbuatannya,” tandas Otto.
Baik kepada buron maupun yang masuk dalam DPO Kejaksaan, Otto berpesan untuk secara sukarela menyerahkan diri. Tegas ia katakan, tidak ada tempat yang nyaman bagi buron maupun DPO.
Penulis Lukman